Detikkasus.com | Riau – Satuan Reskrim Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap oknum PNS Kantor Camat Bangkinang berinisial BB (LK 34 Thn) beserta dua orang rekan nya RW (LK 20 Thn) dan IF (LK 28 Thn) masing-masing ditempat terpisah. Kamis (12/07/2018).
Ketiga orang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan buronan polisi karena telah merekayasa perampokan uang senilai 92.540.000 dan membuat laporan palsu ke Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/333/XII/2017/Riau/Res Kampar, tanggal 20 Desember 2017, tentang Pencurian.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira jam 16.00 wib BB berangkat dari Bank Riau setelah mengambil uang dana honor RT/RW dan Bansos untuk Kelurahan Pasir Sialang dan Kelurahan Pulau sebesar Rp. 92.540.000, lalu segera menuju ke Kantor Camat Bangkinang.
Sesampainya dijalan lintas Bangkinang Petapahan, BB berhenti di ponsel Elok Cell untuk membeli pulsa, saat pelapor membeli pulsa lalu ada 2 orang tidak dikenal berhenti dan langsung masuk kedalam mobil pelapor yang diparkir depan kios ponsel. Pelaku mengambil tas warna coklat berisi uang yg diletakan dikursi depan beserta kunci mobil pelapor. Lalu pelaku melarikan diri kearah Bangkinang Kota dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam dengan nopol tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut BB melapor ke Polres Kampar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan Hasil Penyelidikan, maka didapat kesimpulan bahwa pelapor BB telah berencana untuk melakukan rekayasa kasus pencurian bersama dengan pelaku lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri membenarkan penangkapan tersebut.
“Satuan Reskrim Polres Kampar memang telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku rekayasa perampokan uang Bansos dan gaji RT/RW. Salah satu pelaku adalah mantan Bendahara Kantor Camat Bangkinang” terangnya.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Kampar untuk di proses dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka”. Pungkas Fajri. (Arifin).