Perusahaan Kontruksi Bisa Dipidana Dengan Alasan ini.

Rabu, 11 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Perusahaan yang bergerak dalam pembangunan dan konstruksi di wilayah Sekadau baik di pemerintahan dan swasta diharapkan memahami aturan, terutama dalam penggunaan bahan material yang bersumber dari pertambangan.

Hal ini dikatakan Tanto Yakobus, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,pada 10/7/2018,kepada Detik ksus. Com, mengatakan”dalam hal pemanfaatan galian C untuk keperluan pembangunan, baik itu swasta dan pemerintah, harus patuh Undang-Undang, apabila hal ini dilanggar, konsekuensinya jelas pada UU No 4/thn 2009/tentang pertambangan dan mineral, ujar politis bidang komisi IV ini.

Baca Juga:  Warga Kablukan Bangilan Tuban Alami Kekerasan Oleh Orang Tak Dikenal.

Terkait adanya perusahaan kontruksi dalam penggunaan material galian c, di duga ilegall di Sekadau, dikatakan “konsekuensinya jelas itu, danharus ditindak  sesuai aturan hukum yang berlaku.Lebih lanjut dikatakan”bila ada indikaai suatu pembangunan baik itu pemerintah dan swasta memasok bahan dari penambang illegal pelaksananya juga dapat ditindak,”kalau dia ambil material dari galian c illegal, bisa jadi penadah, pungkasnya.

Baca Juga:  Ops Lilin Semeru 2018, Div Propam Polri Pantau Pos Pelayanan di Bojonegoro

Dihubungi terpisah beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pertamban Energi dan Mineral Provinsi Kalimantan Barat Alfridus mengatakan”kepada pelaku usaha di Sekadau terutama bidang galian c seperti pasir dan batu-batuan,  agar mengurus kelengkapan perizinan usaha, hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum bagi pelaku usaha sendiri dan juga pengguna material”pungkasnya/JP/DK

Baca Juga:  Seputar Kalbar | Rapat permohonan HGU perusahaan di Sekadau tidak bisa diliput media IWAS dan IWO Sekadau protes

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB