Gedung Kemenhub Terbakar, Lalai Proses Operasional “Fire Safety Management”

 

Detikkasus.com | JAKARTA,

Oleh: Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min

Kebakaran Bangunan Gedung Kementerian RI di Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari Minggu 8 Juli 2018 jam 04.15 wib menunjukkan di depan mata kita “Kelalaian Proses Operasional Bangunan Gedung Pemerintah dalam menerapkan Fire Safety Management (FSM)”.

Kebakaran yang terjadi pada Bangunan Gedung Pemerintah ini adalah masalah yang sangat serius. Ini bukan saja lalai bahkan “Gagal”. Mengapa? Seharusnya Bangunan Gedung Pemerintah yang adalah “milik rakyat” dan digunakan untuk “melayani rakyat” harus menjadi Model Keselamatan Bangunan Gedung secara khusus terhadap bahaya Kebakaran di Indonesia….!! Tetapi, ‘kok terbakar? Ini kegagalan fatal, bahkan memakan korban jiwa meninggal 3 orang.

Catatan dari berbagai sumber tentang sorotan Wakil Gubernur DKI Jakarta tentang Akses Tim Damkar di Gedung Perkantoran, selanjutnya perlu dikaji lebih mendalam, karena dapat saja yang perlu dicermati secara utama bukan Peran Damkar, tetapi apakah Penghuni sudah lebih dulu memahami dan mengerti proses penyelamatan lebih dulu? Ini urusan “Fire Safety Management” yang dilakukan internal bangunan gedung lebih dulu, baru melibatkan pihak luar.

Seharusnya Wakil Gubernur mendapat informasi yang lengkap dan dari ahli yang kompeten. Mencermati kejadian kebakaran ini, perlu kajian mendalam lanjutan sesuai dengan Fire Scenario. Hal ini perlu dicermati karena setelah Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung merespon awal Sumber Panas, Api dan Asap melalui signal dari Sistem Proteksi Aktif, Manusia Penghuni seharusnya lebih dulu mampu menyelamatkan diri.

Baca Juga:  MAJELIS PERS: Serukan Tolak RKUHP Karena Berpotensi Ancam Kemerdekaan dan Kebiri Kebebasan Pers.

Lalu kemudian proses penyelamatan dioptimalkan oleh Tim Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Internal, dan kemudian direspon oleh Tim Penyelamatan dan Pemadaman Kebakaran eksternal. Respon Time 10 menit Tim Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran DKI Jakarta yang menerjunkan 17 unit Mobil Pemadam Kebakaran dan 100 Personel yang menyelamatkan dan memadamkan api, perlu mendapat apresiasi tinggi, oleh karena tercatat “Emergency Response Time” dicapai 10 menit.

Tercatat pula api bisa dipadamkan jam 05.30 wib, sehingga diperlukan waktu 75 menit memadamkan api Bangunan Gedung Tinggi tersebut. Sampai kajian ini diterbitkan, masih dihimpun berbagai data teknis dan forensik terkait data Keandalan Bangunan Gedung Kemenhub RI tersebut dan kita masih menunggu “Forensic Evidence” untuk melengkapi “Fire Working Hypothesis”. Namun, Beberapa “tinjauan kritis sekaligus sebagai rekomendasi teguran” untuk melengkapi “Fire Working Hypothesis” bagi kita semua, yaitu:

Pertama, Kebakaran adalah “risiko” bukan “bencana”. Risiko bisa dicegah, sedangkan Bencana tidak bisa dicegah. Hal pencegahan secara detail seharusnya dikerjakan lebih dulu sejak bangunan mulai beroperasi.

Kedua, Dari perspektif Manajemen Konstruksi, kebakaran Bangunan Gedung Kemenhub RI adalah “Kegagalan Proses Operasional”

Ketiga, Analisis “Fire Cause” dari perspektif “Fire Science Engineering”, ketika awal timbulnya panas, timbul asap, dan timbul api, seharusnya ada “Respon Aktif” dari Sistem Proteksi Aktif: Heat Detector, Smoke Detector, Sprinkler dan Alarm System. Signal Alarm System ini kemudian mengaktifkan berbagai Sistem Proteksi Kebakaran lainnya.

Baca Juga:  Sekjend MIO Indonesia Lapor ke Dewan Pers

Keempat, Dari berbagai data, sumber api beras dari lantai P1 di Ruang CCTV sebagai “room of fire origin” ada 2 hal yang dicermati, yaitu: “kegagalan sistem elektrikal” atau “kegagalan human behavior” yang dapat menimbulkan api?

Kelima, Ketika sumber api dari “room of fire origin” di lantai P1 meluas melalui Shaft, perlu dicek benar, seharusnya Shaft bebas api dan “Bahan Finishing Shaft Zero of Fire”. Dicermati juga Kualitas Kabel dan Sistem Elektrikal apakah berpotensi menimbulkan api? Cek benar Umur Kabel…!! Cek benar Kualitas Kabel…!! Cek benar Kualitas Pemasangan dan Perawatan Sistem Kabel…!!

Keenam, Apakah ada Tim Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Internal Gedung?

Ketujuh, Apakah manusia penghuni memahami dan mengerti proses penyelamatan mandiri ketika terjadi kebakaran?

Kedelapan, Bagaimana kualitas Desain Arsitektur Penyelamatan Bangunan Gedung? Mampukah Desain Arsitektur mengakomodir penghuni untuk mudah evakuasi? Berapa jarak Tangga Darurat terhadap Ruang terjauh?

Kesembilan, Korban terjebak di Tangga Darurat adalah “Sangat Fatal…!!” Yang perlu dicermati seharusnya Ruang Tangga Darurat “Bebas Api”. Bagaimana “Sistem Fire Exhaust Fan” yang ada? Apakah Finishing Ruang Tangga Darurat berpotensi menimbulkan Asap Beracun yang mematikan? Bagaimana Sistem Pencahayaan Darurat di Ruang Tangga Darurat?

Baca Juga:  Kapolres Tanah Datar Lakukan Koordinasi Dengan Anggota Tidak Harus Di Kantor

Kesepuluh, Korban yang meninggal di Koridor/Lorong lantai 5 menunjukkan “Ketidakwaspadaan dan Ketidakmampuan Penghuni, dan Kegagalan “Fire Safety Management”

Kesebelas, Apakah ada “Fire Emergency Plan (FEP)” ?

Kedua belas, “Emergency Response Time (ERT) Tim Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Eksternal dicatat “sejak awal panggilan dan sampai di TKP untuk menyemprot api dan melakukan penyelamatan” adalah 10 menit. Apakah benar ini semua tercatat 10 menit?

Ketiga Belas, Secara Administratif, apakah Gedung Kemenhub RI memiliki Dokumen SLF? Apakah dilakukan Proses Audit? Apakah dilakukan Perawatan sesuai Prosedur? Baik Bangunan Gedung Pemerintah maupun Bangunan Gedung Swasta “harus” memiliki “Persyaratan Administrasi” Bangunan Gedung yang “Sama”.

Keempat Belas, Jangan dilupakan, bagaimana proses operasional “bangunan gedung pemerintah” ini? Dibandingkan bangunan gedung swasta, Pemerintah harus “lebih mencermati” seluruh bangunan gedung pemerintah eksisting dan seluruh bangunan gedung pemerintah yang baru.

Kita semua harus lebih serius. Secara khusus Pemerintah “harus” lebih tegas mencermati Proses Operasional Bangunan Gedung Pemerintah. Cek benar bangunan gedung yang ada…!! Tegas menegur bahkan menghentikan serta dapat membongkar bangunan gedung yang tidak mengutamakan KESELAMATAN BANGUNAN GEDUNG TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN……!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *