Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Kapolsek Gampengrejo AKP Muklason memimpin langsung penggerebekan distributor miras Ilegal, pada Jumat ( o6/07/2018 ), sekitar pukul 22:30 WIB. Barang bukti yang diamankan 8 (delapan) botol Bir Bintang, 10 (sepuluh) botol Guinese, 26 (dua puluh enam) botol Kuntul.
Kemudian 9 (sembilan) botol Kuntul kosong, 1 (satu) buah corong kecil dan Uang tunai Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Informasi yang didapat detikkasus.com, penggerebekan distributor miras ilegal di rumah Sakun ( 66 ) , laki – laki, Karyawan Swasta, alamat Jl. Kyai Doko, RT. 010 / RW. 002, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu menindaklanjuti laporan warga melalui salah satu Radio ternama di Kota Kediri, Jawa Timur.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Gampengrejo Polres Kediri untuk dilakukan proses hukum.
” Penjual miras ini sudah sering dirazia namun didapati hanya beberapa botol kosong saja, dan kali ini tidak bisa sembunyikan lagi mirasnya sehinga bisa saya amankan barang buktinya ke Polsek Gampengrejo ” , tutup Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason, Sabtu ( 07/07/2018 ). ( Hernowo )