HASIL PENERIMAAN SISWA MIN PADANG BULAN DIRAGUKAN

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 04 Juli 2018. Untuk menciptakan siswa yang berperestasi generasi penerus bangsa seharusnya di mulai sejak dini, Akan tetapi sangat di sayangkan jika Hj. SARIFAH, S.Pd.i Kepala Sekolah Madrasyah Ibtidayah Negeri (MIN), Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Di ragukan kemurnian kelulusan siswa ujar DARMONO RAJA kepada Awak media Detikkasus

Kemanakan yang saya daftarkan di sekolah MIN Padang Bulan, dengan umur Enam Tahun Empat Bulan malah tidak Lulus, Padahal siswa yang lulus ada yang Enam Tahun Dua Puluh Lima Hari. Hal ini tentunya menjadi dilema bahwa Hasil penerimaan siswa tersebut diragukan kemurnianya.

Baca Juga:  Soft Launcing Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan Tahun 2020

Kalau kemanakan yang saya Daftarkan masih mau sekolah di tempat lain, hati saya sudah pasti tidak kecewa bangat. Atas insiden ini kiranya Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjenpendis), Mampu bekerja untuk memperbaiki mutu citra pendidikan MIN Padang Bulan Kabupaten Labuhanbatu. Saya dapat info bahwa ada lima orang siswa anak guru pengajar sekolah MIN bisa Lulus, Apa sebenarnya landasan utama utama kelulusan siswa.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Liligundi Wujudkan Kedekatan Saat Kunjungi Warga Binaan

Dirjenpendis Direktur Jendral Pendidikan Islam, Kiranya segera membuat kebijakan untuk mengoreksi mutu kemurnian kelulusan siswa, Kita juga ingin tau apakah sekolah MIN Padang Bulan hanya di khususkan untuk warga terdekat saja, Atau untuk milik semua warga islam, Dirjenpendis harus mampu mengungkap tabir ini, jika ingin ada perubahan untuk menciptakan indonesia yang religius. Ujar Darmono Raja kepada awak media Detikkasus.com

Hj. SARIFAH., SPd,.I sekitar jam 15:15 wib tidak bersedia membalas SMS konfirmasi yang di kirim awak media melului WhatsAAp. Pendidik yang titel SPd,.I Sepertinya menyimpan dilema kelulusan siswa MIN Padang Bulan, Atau memang berpura-pura bodoh untuk tidak tau adanya Keterbukaan Informasi Publik, UU RI no: 40 Tahun 1999 Tentang PERS, Bahkan UU no: 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik, Hanya untuk mencapai hasratnya dalam menciptakan agar mampu mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan, Ujar Darmono Raja kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Baca Juga:  PENGGUNAAN MEDSOS JADI SOROTAN DALAM PERINGATAN HARI PRAMUKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *