Pecat Dewan Pers Dan Penjarakan Seberat Beratnya.

Detikkasus.com | Jakarta – Berita Hari Ini -, Ribuan Jurnalis atau Wartawan Tuntut Reformasi Total, Dewan Pers dan Kroni-Kroninya.

Biang Kerok Kriminalisasi Pers & Matinya Pers di indonesia Adalah Dewan Pers.

Tonton Dulu Videonya Aksi Damai: Biang Kerok Kriminalisasi Pers Di Indonesia Adalah Dewan Pers.

https://youtu.be/DixRZ_QeInQ

Aksi damai yang di lakukan Seluruh Wartawan Seluruh Indonesia ratusan insan pers yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan dan perusahaan media berunjukrasa menggugat Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Kebon Sirih Jakarta Pusat, Rabu (4/7/18).

Tuntutan insan pers ini disampaikan berkenaan dengan meninggalnya salah satu rekan Journalis di Kotabaru Kalimantan Selatan. Selain itu beberapa gugataan juga disampaikan beberapa organisasi pers yang tidak terverifikasi oleh dewan pers.

“Dewan Pers tidak independen, kami sebagai insan pers merasa dikriminalisasi. Rekomendasi dewan pers mengancam kemerdekaan pers dan melanggar UUD No.40 tahun 1999 Tentang PERS. Karenanya kami minta dewan pers ini Ketuanya Dipecat dan dibubarkan saja,” tegas korlap aksi dari organisasi Wartawan.

Baca Juga:  Lumpuhkan teroris, tim wanteror polres bojonegoro berhasil selamatkan sandera, Detik Kasus Bojonegoro.

Hal yang sama juga disampaikan salah satu perusahaan media Sinar Pagi Baru, Rinaldo. Disampaikanya, kasus perkara wartawan M. Yusuf merupakan bukti Malpraktek yang dilakukan oleh dewan pers. Karenanya pihaknya bersama beberapa organisasi wartawan yang hadir di dewan pers menghantarkan keranda mayat ke gedung dewan pers kelantai delapan.

“Ini merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan satu profesi wartawan. Kami sangat kecewa dengan rekomendasi yang disampaikan oleh dewan pers terhadap almarhum wartawan M. Yusuf. Karenanya kehadiran kami disini adalah bagian perjuangan kawan kawan insan pers,” jelasnya.

Pantauan dilapangan, aksi diterima oleh dewan pers. Perwakilan masing – masing organisasi masuk sambil membawa keranda mayat sebagaimana simbol matinya Kebebasan Pers Indonesia.

Baca Juga:  SAH, DPC PJI Kabupaten Nganjuk Periode 2024 - 2027 Dilantik Dan Dikukuhkan

” Seharusnya Dewan Pers mampu mengatasi permasalahan – permasalahan yang dialami oleh para Jurnalis, Dewan Pers juga harus mampu apa yang menjadi fungsi dan kerja Dewan Pers. Para Jurnalis butuh tempat untuk konsultasi dan koordinasi dimana tempat itu harus benar – benar membela para Jurnalis. Kalau hal seperti ini kejadiannya, apa fungsi dari Dewan Pers ?”. Tutur Sudirman Pemred Rakyat Kita.

Supriyanto Als ilyas Pimpinan Jejak Kasus menambahkan, Pers adalah Pilar Ke 4 Bagi Negara Indonesia, tanpa Pers kita akan kehilangan Informasi kenapa malah jurnalis di kriminalisasi, Pecat Dewan Pers karena tidak berfungsi, banyak wartawan di perjara karena menulis adanya penyimpangan Hukum, Pers sudah cukup sabar dan menderita.

Jurnalis menjalankan fungsinya sebagai Jurnalis, ketika menulis adanya penyimpangan hukum seperti di Sidoarjo maupun Korupsi, bahkan salah satu jurnalis menulis malah di penjara dan tewas di dalam Sel, Dewan Pers tidak bertanggunh Jawab!

Baca Juga:  Detik Kasus | Supriyanto : Alhamdulilah Gerindra Ponorogo Memenuhi Syarat.

M. Yusuf, seorang wartawan Sinar Pagi Baru harus mengalami nasib naas, tewas di dalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE, 10 juni 2018.

Almarhum ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas pengaduan sebuah perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam. M. Yusuf harus mendekam di tahanan hingga meninggal karena tulisan-tulisan almarhum yang membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM, milik Haji Isam. Innalilahi wa innailaihi rojiun.

Masih Aksi Ribuan Jurnalis menggelar aksinya, karena Dewan Pers di nilai tidak bisa mengayomi Penjara seberat-beratnya karena tidak bisa mengayomi. Aksi damai masih berlangsung. (ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *