Detikkasus.com | Jember-, Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR, pagi tadi, 3/7, menggelar sarapan pagi bersama sejumlah warga dan investor pemohon ijin.
Penyerahan surat perijinan yang dikemas dalam “Sarapan Bareng Bupati Jember” dihadir sekitar 94 undangan yang terdiri dari para pengusaha dan warga masyarakat yang mengajukan ijin perusahaan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ada sekitar tujuh ijin yang diserahkan langsung oleh Bupati Faida.
Ketujuh ijin itu yakni ijin lokasi, Ijin Pemanfaatan Tanah (IPPT), ijin Pendirian Klinik Rawat Inap, ijin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK), ijin penyelenggaraan LKP baru, ijin mendirikan bangunan, dan ijin Penyelenggaraan Reklame Tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Faida juga menyampaikan beberapa pesan kepada para pemohon perijinan agar benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan komitmen yang telah disepakati bersama. Bupati Faida juga mengingatkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Jember, KH. Abdul Muqiet Arif, telah berkomitment untuk menjadikan Kabupaten Jember ini menjadi wilayah yang ramah bagi Difabel. Untuk itu, lanjut Faida, agar setiap bangunan yang didirikan di Kabupaten Jember ini harus memberikan akses dan ruang khusus bagi para penyandang Disabilitas. “Tak hanya berlaku untuk perusahaan atau mall saja, akan tetapi masih banyak tempat-tempat lain yanh belum memberikan akses atau jalan khusus bagi penyandang disabilitas. Contohnya banyak dari gereja atau masjid-masjid yang belum memberikan jalan atau akses masuk yang memudahkan para disabilitas”, ungkapnya. Untuk itu, lanjut Faida, kedepan semua bangunan yang ada di Kabupaten Jember harus memenuhi prasyarat tersebut. “Saya pastikan kepada Dinas PU dan OPD yang mengeluarkan ijin, agar benar-benar memastikan bahwa bangunan tersebut ada jalan dan akses khusus yang memudahkan para teman-teman disabilitas”, tegasnya.
Tak hanya itu saja, Bupati bergelar Dokter ini juga mengingatkan sesuai dengan amanat Undang-undang tenaga kerja bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, wajib melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan kesempatan tenaga kerja dari kalangan difabel. ” Minimal 1% dari penyandang difabel wajib diberi kesempatan untuk bekerja. Dan ingat, pakai tenaga kerja Lokal yang ada di Jember. Jika sudah tidak ada, dan itu butuh dari luar Jember. Silahkan..”, Tegas Faida.
Penyerahan perijinan ini, lanjut Bupati Perempuan ini, juga untuk memastikan bahwa perijinan yang diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) benar-benar gratis tanpa pungli dan diurus sesuai dengan aturan yang telah ada. “Jika bapak atau ibu yang hadir saat ini ada tarikan atau pungli. Silahkan laporkam ke saya, akan saya ganti 3x lipat dan orang yang melakukan tersebut akan saya Copot dari Jabatannya. Saya Pastikan itu”, pungkasnya dengan tegas. (Jok).