Detikkasus.com | Jember-, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR menyebut laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2017 diselesaikan, diserahkan, dan dilaporkan tepat waktu.
Hal ini disampaikan Bupati Faida dalam Rapat Paripurna DPRD Jember, Senin (2/7/2018), dengan agenda sidang penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2017 oleh Bupati.
Seperti penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia diselesaikan dan diserahkan tepat waktu.
“Yaitu pada tanggal 29 Maret 2018,” terang Bupati Faida dalam pidatonya. Selanjutnya laporan keuangan tersebut diaudit oleh BPK RI pada tanggal 2 April sampai dengan 1 Mei 2018.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan oleh BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Jember pada tanggal 25 Mei 2018.
Setelah laporan keuangan selesai diaudit, tahapan berikutnya Bupati menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Rancangan peraturan daerah tersebut diserahkan kepada DPRD juga tepat waktu, yakni diserahkan pada tanggal 26 Juni 2018.
Bupati menjelaskan, dengan demikian seluruh tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 telah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh dijelaskan, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 bertujuan untuk memberikan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah Tahun Anggaran 2017.
“Selain itu juga untuk memberikan laporan kepada publik menyangkut pengelolaan keuangan sesuai kewenangan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya. (JOK).