Bandung | Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat (Rancang Bangun), Tahun Anggaran 2018 (tahun tunggal) berada di Jalan Kawaluyaan Indah Kota Bandung Jawa Barat. Kontraktor pelaksana PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) akan membangun gedung kantor 7 lantai selama 7,5 bulan dengan nilai Kontrak Rp 83.820.900.000,- pada tahun 2018 ini. Waktu 7,5 bulan adalah waktu yang terlalu singkat untuk membangun bangunan gedung vertical 7 lantai karena tidak bisa dikerjakan simultan, harus lantai oer lanta. Yang membuat kesan bahwa proyek ini dipaksakan adalah kalimat
Rancang danBangun, yang berarti kontraktor diwajibkan membuat Dokumen Perencanaan Bangunan gedung 7 lantai nya terlebih dahulu selama 2 sd 3 bulan yang harus disahkan dan ditandatangani oleh para pihak. Dokumen Perencanaan (DED) yang terdiri dari Gambar Detail konstruksi, RAB dan Spresifikasi tekis pekerjaan adalah salah satu syarat untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Setelah Mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) barulah Kontrator diperbolehkan melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan melakukan pemancangan pondasi. Kontraktor Pelaksana Tidak Diijinkan memulai pekerjaan konstruksi sebelum imb keluar. Apabila melanggar, kami akan laporkan k pihak yang berwajib
Dikhawatirkan terjadi lagi INEFISIENSI ANGGARAN (penganggaran yang tidak efisien) seperti yang terjadi pada proyek Masjid Terapung di gede bage, yang berpotensi memboroskan bahkan dapat merugikan keuangan Negara. Efisien Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu tepat atau sesuai untuk
mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu,
tenaga, biaya), mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, bertepat guna. Pengadaan Barang/Jasa yang efisien berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. Menurut Perpres no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagian ke 7 pasal 56, apabila PPK menilai Kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan jika diberikan kesempatan menyelesaikan pada tahun anggaran berikutnya (2019) maka KOntraktor masih bisa menyelesaikan pekerjaan selama maksimal 50 hari kalender dengan denda 1/1000 x Rp 83.820.900.000,- = Rp. 83.820.000,- per hari keterlambatan Jika dikalikan dengan 50 hari berarti denda yang harus dibayarkan sebesar 50 hari x Rp 83.820.900.000,- = Rp. 4.191.000.000,- (empat milyar seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)
Kontraktor akan mengalami banyak kerugian operasional lain selain untuk pembayaran denda diatas Seperti kita ketahui bahwa PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara, berarti kerugian perusahaan tersebut juga menjadi kerugian Negara. Cerita tersebut di atas tidak akan terjadi apabila Pengguna Anggaran (PA), PPK, Kepala ULP beserta POKJA faham tentang Objek Pengadaan Barang dan Jasa nya yaitu sebuah bangunan gedung sebanyak 7 lantai. Mereka telah merencanakan dan melelangkan sebuah proyek besar dengan tahapan pekerjaan yang banyak dan kompelks dengan perencanaan waktu yang tidak logis. DIdalam mempersiapkan Rencana Pengadaan Bangunan Gedung Negara seharusnya Pengguna Anggaran (PA), PPK, Kepala ULP beserta POKJA memahami dan berpedoman pada :
1. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45 Tahun 2007
2. Kriteria dan Persyaratan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang diatur didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 45 Tahun 2007 nomor 12 tahun 2007 tentang Standard dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Built),
3. Perpres no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pekerjaan tersebut sebaiknya dilaksanakan bertahap, yaitu tahap perencanaan kemudian pekerjaan konstruksi tahap ke 1 selanjutanya tahap ke 2 dilakanakan pada Tahun Anggaran berikutnya. Proyek Rancang bangun dipaksakan harus diselesaikan pada Tahun 2018 akibat ketidak pahaman dari pihak2 pada organisasi pengadaannya.
Rohimat Ketua Umum DPP LSM PMPR INDONESIA Kepada Media ini pada Selasa 03/07 Menguraikan beberapa Kecurangan dan kelalaian yang terjadi pada Proses Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat sebagai Berikut :
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat (Rancang Bangun),TA 2018 tidak termasuk dalam Kriteria Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) karena tidak termasuk Pekerjaan Kompleks dan Tidak termasuk pekerjaan tertentu (pekerjaan yang
mendesak untuk segera dimanfaatkan).
2. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPKAD Provinsi Jawa Barat seharusnya dilaksanakan bertahap dengan tahap pertama membuat Dokumen Perencanaan dan pekerjaa konstruksi tahap 1
3. Penggunan Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala ULP dan POKJA tidak memahami Kompleksitas perencanaan sekaligus pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung 7 lantai dengan nilai KOntrak Rp. 83.820.900.000,- yang harus diselesaikan dalam 1 Tahun Anggaran (Tahun Tunggal) .
4. Ketidak pahaman Penggunan Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala ULP dan POKJA akan mengakibatkan Inefisiensi Anggaran karena tidak dapat menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (Perka LKPP) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan baik, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi diwajibkan melakukan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan adil,Ujar Pria yang kerap dipanggil Joker Tersebut. (KH)