DIDUGA SDN 1 BUMI RATU TIDAK MENERAPKAN JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS SD, SMP Dan SMA TAHUN 2018

Pringsewu | detikkasus.com -, Pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2018 jam 02.00 siang ini melakukan kegiatan sampling ke sekolah SD,SMP,SLTA untuk melakukan Pengecekan Penggunaan Dana BOS salah satunya untuk Pembiayaan Pisik sekolah, setelah kami cek ternyata SDN 1 bumiratu sangat Perihatin Keadaan Sekolah yang sangat memilukan dalam keadaaan yang sangat Parah dari keadaan ruangan Belajar, Atapnya msih ada yang Bocor, kamar Mandi Yang tidak layak untuk digunakan dan kenyamanan ini diduga Dana BOS Oleh sekolah Tidak digunakan sebagai mana mestinya.

Detikkasus.com | BERIKUT INI ADALAH JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2018 (SD, SMP dan SMA).

Petunjuk Teknik Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Petunjuk Teknik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SMP, SMA/SMK yaitu Permendikbud No.1 tahun 2018 tentang BOS. Dana BOS sendiri adalah sebuah bantuan dana untuk sekolah yang menjadi program pemerintah untuk membantu sekolah dalam pendanaan biaya operasional non personalia. Dana BOS sendiri diberikan pemerintah dengan tujuan untuk meringan beban masyarakat dalam membayar biaya pendidikan.

JUKNIS BOS 2018 untuk SD, SMP dan SMA. Pada Petunjuk Teknik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) pada intinya adalah sama. Pada Draf Petunjuk Teknis tersebut juga dipaparkan mengenai latar belakang diberikannya BOS kepada Sekolah, Pengertian dari BOS itu sendiri, Tujuan dari BOS itu sendiri, Aturan BOS, Syarat sekolah yang menerima BOS, hingga besar bantuan persiswanya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ini adalah salinan isi draft JUKNIS BOS, Anda mengunduhnya melalui link paling bawah pada artikel ini.
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Baca Juga:  Penyampaian Kapolres Labuhanbatu Disambut Baik Pimpinan Redaksi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undangundang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajib belajar 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan program wajib belajar 9 tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh sekolah jenjang menengah. Namun kondisi yang ada saat ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan.

Baca Juga:  Abu Risal Maulana Rodeq, Pemain Inti Persebaya Asal Kabupaten Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Angka partisipasi masyarakat pada jenjang pendidikan dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang pendidikan menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi pendidikan menengah.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan rintisan program wajib belajar 12 tahun. Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah.

Untuk mencapai tujuan di atas, Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan ke sekolah negeri dan swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

B. Pengertian Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.

C. Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Baca Juga:  Babak Baru Andi Riyanto bin Sunaryo Dalam Sidang Pemeliharaan Siamang

Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
Membantu biaya operasional sekolah non personalia;
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
Mengurangi angka putus sekolah;
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
D. Aturan Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Hal-hal yang telah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini

Reporter Bambang Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *