Mega Finance Jambi : Motor tak Dapat Ditarik Justru imej Negatif Yang Di Dapat.

Sabtu, 30 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seputar Jambi -, Keributan yang terjadi dikantor Mega Finance Jambi pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, berawal saat konsumen atas nama iwan di telpon seseorang untuk datang kekantor mega finance yang beralamat di Payo Silincah Kecamatan Jelutung Kota Baru Jambi membayar cicilan yang telah menunggak selama 6 bulan, namun konsumen merasa keberatan bila harus membayar semua.

Akhirnya melalui Via telepon terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa konsumen bisa di cicil dengan membayar 4 bulan dulu. ”Ya nanti saya datang pak kekantor untuk membayarnya yang 4 bulan” kata Iwan sebagai konsumen.

Setibanya konsumen di kantor Mega Finance Jambi dengan membawa kendaraan yang bermasalah, pembayaran konsumen ditolak dan kunci motor beserta STNK milik konsumen ditahan. Yang lebih ironis konsumen disuruh pulang, dan bila ingin motornya kembali harus dilakukan pelunasan semua sisa hutang berikut denda beserta biaya penarikan sebesar 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu yang diberikan hanya 3 hari. ”Pak, tadi katanya bisa dibayar 4 bulan dulu, kenapa sekarang harus dilunasi serta membayar uang penarikan, sementara motor saya kan tidak ditarik” tegas konsumen.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0804/11 Magetan Bekali PBB dan Bela Negara Pada Linmas Desa Sawojajar

Mendapat perlakuan yang tidak manusiawi tersebut konsumen menelepon ke kontak pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di nomor : 0811-7447-899 dengan menceritakan apa sedang di alami oleh konsumen. Dalam hitungan menit Ketua Umum LPKNI bersama anggotanya tiba di kontor Mega Finance.
”Selamat sore bapak Anom, saya di lobby kantor bapak. Bisa kita jumpa karena ada permasalahan yang harus kita selesaikan” kata Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum LPKNI melalui telepon selularnya kepada kepala pimpinan Mega Finance.

”Maaf pak, saya lagi rapat tidak dapat ketemu dengan bapak” jawab Anom sebagai pimpinan Mega Finance Jambi melalui telepon selularnya juga.
Pihak LPKNI berusaha memediasi kedua belah pihak antara Konsumen dengan pihak Mega Finance tanpa dihadiri Anom sebagai kepala pimpinan, namun mediasi tersebut mengalami jalan buntu dan terjadi percekcokan mulut. Satu persatu dari driver gojek mulai berdatangan karena melihat keributan tersebut dan kebetulan konsumen yang bernama iwan juga merupakan driver dari gojek. Dengan dasar kekompakan sesama driver gojek maka semakin ramai mereka berdatangan.

Baca Juga:  Kemelut Tentang Syistem Pembayaran Cash On Delivery

Akhirnya dengan tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) merintahkan anggotanya untuk mengangkat motor yang terkunci setangnya untuk dibawa ke kantor LPKNI guna menghindari keributan di kantor Mega Finance, namun hal tersebut dihalangi oleh pihak Mega Finance dan segerombolan debt collector yang entah datangnya dari mana yang tiba-tiba sudah ramai berkumpul, sehingga suasana semakin memanas.

Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, Ketua LPKNI langsung menghubungi kepolisian Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan pengamanan. Atas kesigapan yang penuh tanggung jawab dalam mengayomi masyarakat dalam waktu yang singkat pihak kepolisian dari polresta Jambi dan Polsekta Jeletung sampai dilokasi kejadian.
Melihat suasana yang semakin ramai ditambah banyak masyarakat dan pengguna jalan yang berhenti untuk melihat kejadian sehingga mengakibatkan jalan raya menjadi macet.
Selanjutnya terjadi kembali mediasi antara konsumen dengan pihak Mega Finance dengan di dampingi dari pihak LPKNI, Kepolisian dan bapak RT setempat.

Baca Juga:  BUPATI MUARO JAMBI TERIMA WTP DARI BPK RI

Dari hasil mediasi terjadilah kesepakatan konsumen hanya membayar tunggakan cicilan hanya 3 bulan dan motor dapat dibawa pulang oleh konsumen.

Kesan dan Pesan dari kejadian ini Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menghimbau ”Kepada masyarakat sebagai konsumen, jangan pernah membayar tunggakan kredit dengan membawa kendaraannya langsung ke kantor Finance, nanti kendaraan tersebut bisa ditahannya” dan tambahnya lagi ”Konsumen harus cerdas, jangan biarkan kendaraan anda ditarik di jalan, dan bila hal ini terjadi segera laporkan kepihak polisi terdekat, karena yang berhak mengeksekusi hanyalah pihak pengadilan”

Wartawan : Oscar.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru