Detikkasus.com | Sumatera Utara – Madina-, Proyek Pembangunan Infrastruktur oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melalui UPT Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Nopan Tahun 2016 Diduga Beraroma Korupsi. Adapun yang menjadi Sorotan yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Jembatan Merah – Muara Soma di kabupaten Mandailing Natal senilai Rp.17.944.143.000,00. Kemudian Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Muara Soma- Simpang gambir di kabupaten mandailing natal senilai Rp.4.739.027.199,00.
Kemudian Pemeliharaan Berkala jalan provinsi jurusan Muara Soma – simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Senilai Rp.6.680.803.000,00. Adapun ketiga Proyek tersebut ternyata mendapatkan Temuan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Melalui BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Untuk Itu kepada Penegak Hukum baik Di Sumatera Utara Maupun di Pusat Jakarta seperti KPK,Mabes Polri dan Kejagung diminta untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Bina dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara maupun Kepala UPT Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Nopan terkait Indikasi Dugaan Korupsi.
Sementara itu saat media ini mencoba mengkomfirmasi pada Jumat 29/06 baik Kapala Dinas BMBK Prov.Sumut maupun BMBK UPT Kota Nopan terkait adanya kerugian Negara Proyek Fisik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi hingga berita ini dikirim belum bisa ditemui.
Dilain Tempat Media ini meminta tanggapan, Kurniawan Hasibuan Ketua DPD LSM PMPR Indonesia Provinsi Sumatera via Seluler menuturkan bahwa dirinya meminta agar Penegak hukum memanggil dan memeriksa Kapala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara maupun Kepala UPT Bina Marga Kota Nopan terkait Dugaan Korupsi pada tahun 2016 lalu. ” Mengenai Dugaan Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Struktur jalan provinsi jurusan jembatan merah – Muara Soma, Peningkatan Struktur Jalan provinsi Jurusan Muara Soma – Simpang Gambir dan Pemeliharaan Berkala jalan Provinsi Jurusan Muara Soma – Simpang Gambir tahun 2016 lalu BPK RI menemukan Kerugian Negara sebesar Rp.258.213.974,93,Sebut nya. Ditambahkan nya juga bahwa Bukan hanya UPT Kota Nopan Saja beberapa UPT Bina Marga lain nya juga di Sumatera Utara turut menjadi Temuan BPK, maka dari itu LSM PMPR Indonesia dalam waktu dekat ini akan Melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Beserta UPT dan Kontraktor Pelaksana Kegiatan yang mendapat temuan BPK RI indikasi Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Tutup nya. Kh