Foto Dok: LSM Nam mintak tim saber pungli dari kejaksaan agar segera tindak tegas paguyuban Lereng Muntiara kelut (Reporter: Pria)
Kediri – Jawa Timur-, Kolili Ketua Lembaga Swadaya Masyarakan adil dan makmur (LSM-NAM) Kediri raya mendesak tim saber pungli Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri agar segera turun menghentikan kegiatan pungutan liar (pungli) oleh Paguyuban lereng Muntiara Kelut
“Terkait persoalan itu TIM Saber pungli dari kejaksaan harus secepat mungkin mengambil tindakan Hukum kepada paguyuban lereng muntiara kelut Desa Satak ,”Ujar Kolil Kepada Media ini (Jum,at 29/6/2018)
Menurut Kolil, data yang di peroleh pihaknya bahwa susunan dari paguyuban adalah sebagai berikut 1. Ketua An Poniran, 2 Wakil Ketua An Darno, 3 Sekertaris An Widayat, 4 Bendahara An Bowo Santoso,5 Ketua Pengawas An Sukiran
Masi Kata dia,Kholil,Adapun setiker yang di tempelkan pada kaca truk bisa di jadikan barang bukti dan itu adalah fakta Hukum maka dari itu TIM Saber pungli harus bertindak tegas agar tidak terjadi pemerkosaan terhadap Hukum Normatif
Sedangkan untuk bisa bergabung di dalam paguyuban itu ada anggaranya terus uangya selama ini di pergunakan kepentingan apa atau siapa??..maka dari itu hal ini perlu menjadi catatan kita bersama terutama bagi aparat penegak Hukum,”jelasnya
Terpisa,menanggapi kabar tersebut Poniran Ketua paguyuban lereng muntiara kelut mengatakan,apa yang di sampaikan LSM-NAM kediri raya itu tidak benar karena paguyuban disini tidak perna melakukan pungli kepada para sopir truk material,
“Yang jelas Kalau paguyuban melakukan pungli siapa yang di pungli dan apa buktinya itupun bisa ditanyakan langsung ke para sopir,”tepis Poniran (Selasa 26/6/2018)
Dan Kami Ketua Paguyuban lereng muntiara kelut Desa satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri bersama dengan seluru Anggota dengan tegas menolak tudingan tersebut karena hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,”terang Poniran
Untuk di ketahui Pada sebelumya Agustianto Ketua Asosiasi Paguyuban penambang tradisional Kediri Raya (AP2K) juga menepis tudingan LSM NAM bahwa paguyuban memunggut sejumplah uang ke para sopir truk manual
“Tudingan LSM-NAM bahwa untuk gabung di paguyuban bagi anggota baru harus membayar Rp 350 dan yang sudah menjadi anggota tetap setiap bulan di kenakan urunan Rp 50, lalu perminggu Rp 25 itu semua tidak sesuai fakta ,”Kata Agus beberapa hari lalu,(Pria)