BELUM BISA DI PADAMKAN, KEBAKARAN HUTAN LINDUNG PERHUTANI PETAK 43A DAN RAMBAH HUTAN RAKYAT DESA KARANGPATIHAN BALONG PONOROGO

 

PROVINSI JAWA TIMUR –  PONOROGO, detikkasus.com,-Kamis tanggal 28 Juni 2018 Sekira pkl 18.00 WIB, KASPKT dan anggota Polsek Balong dan BBKTM Desa Karangpatihan telah mendatangi TKP kebakaran hutan yang terjadi di Wilayah kawasan Hutan lindung milik perhutani, tepatnya pada petak 43A dan turut kebakar hutan warga Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  Surprese Kodim 0802 Ponorogo di Hut Bhayangkara ke 73

Kebakaran hutan di petak 43A, luas baku 132,30, hektar jenis tanaman RBC klas hutan HL di wilayah RPH Karangpatihan, BKPH Ponorogo barat, KPH lawu DS, kebakaran hutan kali ini merambah sampai ke hutan rakyat Desa Karangpatihan kecamatan Balong kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  Peringatan HPN 2019, Ini Pesan Walikota Madiun Pada Insan Pers

Menurut keterangan, Kronologis kejadian titik api di ketahui pukul 17,20 wib Tindakan yg dilakukan Babinsa bersama Polri dan Perhutani juga masyarakat berusaha memadamkan api,namun
Sampai sekarang api belum bisa di padamkan dikarenakan tergendala lokasi yang sangat curam dan angin yang sangat kencang.

Sampai sekarang TNI bersama POLRI dan Perhutani memonetor dari bawah lokasi sekitar titik api, Untk penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Tingkatkan Koordinasi, Kanit Kamsa Sambangi Dishub Terminal Penarukan.

Sampai saat ini dilaporkan bahwa api belum padam karena terkendala medan yang sangat curam dan angin kencang.

Nara Sumbar Humas Poler Ponorogo.
Reporter :Limbat Sanjaya.
Editing : Anang Sastro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *