Polsek Matesih Sidangkan Pengkonsumsi Miras ke Pengadilan Negeri, Reporter – Arifin.

Sabtu, 10 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARANGANYAR, detikkasus.com – Polsek Matesih Polres Karanganyar Polda Jateng menyidangkan pengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis ciu di Pengadilan Negeri Karanganyar. Kamis (8/6).

Ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil operasi pekat Polsek Matesih yang dilaksanakan di pintu masuk lapangan desa Matesih dan barat SMPN 01 Matesih.

Baca Juga:  DPW PBB Kalteng Imbau Relawan PBB Di Pulang Pisau Terus Bergerak Menangkan Willy Yoseph-Habib Ismail

Ka SPK Polsek Matesih Aiptu Jarwanto Samtowi SH yang menjadi penuntut dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa sidang ini digelar untuk memberikan efek jera pada pengkonsumsi miras.

“Dalam sidang tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal 15 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009 tentang “ Mengkonsumsi minuman keras beralkhohol jenis ciu tanpa ijin yang berwenang” ungkap Aiptu Jarwanto
Sidang yang dipimpin Hakim Sri Hariyanto SH tersebut memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti sah melanggar pasal 15 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009 tentang “Mengkonsumsi minuman keras beralkhohol jenis ciu tanpa ijin yang berwenang. Dengan putusan tersebut ia menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 kepada masing-masing terdakwa. (Arif)

Baca Juga:  Polres Kampar Gelar Acara Syukuran HUT Polwan ke-71 dan HUT Polantas ke-64

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB