Detikkasus.com | Mabes TNI -Kodam IV /Diponegoro -Kodim 0716/Demak, Kadispenad menegaskan bahwa dalam perhelatan Pilkada Serentak 2108 maupun tahapan Pemilihan Legistlatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, TNI AD senantiasa menjaga dan memegang teguh Netralitas TNI. *Hal ini tidak terlepas dari komitmen TNI AD yang sering disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat.
Dalam pernyataan resminya di Mabesad, Jumat (22/6/2018), Brigen TNI Alfret Denny D. Tuejeh menyampaikan bahwa “Bagi TNI AD, netralitas TNI merupakan jiwa, nafas dan sikap setiap prajurit. Tidak hanya terkait dengan pesta Demokrasi namun juga dalam kehidupan kesehariannya, baik didalam kedinasan maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Ini sudah final, tidak bisa ditawar-tawar, bahkan diragukan maupun dipertanyakan lagi”.
Kemudian, dalam menyikapi situasi Politik yang demikian dinamis menjelang hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018, Kadispenad mengajak agar seluruh komponen bangsa untuk sama-sama mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dengan baik.
“Menjelang hari pemilihan yang sudah tinggal hitungan jari, TNI AD mendorong agar seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat secara aktif dan positif guna mendukung terlaksananya pemilihan kepala daerah serentak di 171 wilayah secara langsung, umum, jujur, adil serta damai” Imbuhnya.
Selanjutnya, dalam menyikapi keikutsertaan para purnawirawan dalam Pilkada, Kadispenad juga menyatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI No 34 tahun 2004, TNI AD tidak akan pernah terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam politik praktis.
“Tugas TNI hanya mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Adapun tugas dan peran dalam pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi, sifatnya hanya tugas bantuan kepada Polri. TNI AD tidak mempunyai niat sedikitpun untuk mempengaruhi proses maupun hasilnya. Kita (TNI AD) senantiasa menempatkan diri diatas kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia”, tutur lulusan Akademi Militer angkatan 1988 ini.
“Saya ingatkan kembali, sebagaimana yang telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat, meski dibeberapa daerah terdapat para purnawirawan TNI yang mencalonkan diri, bagi Angkatan Darat itu merupakan hak politik mereka sebagai masyarakat sipil dan tidak ada hubungannya dengan Angkatan Darat lagi” tegasnya.
“Dengan adanya Perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasad, serta penekanan pada setiap pengarahan kepada prajurit, baik dalam kunjungan kerja bahkan safari ramadan, yang juga memerintahkan prajurit agar netral, maka seharusnya tidak ada lagi yang meragukan Komitmen TNI AD terkait masalah Netralitas. Kalaupun ada yang terindikasi tidak netral, itu mungkin saja terjadi kepada oknum tertentu. TNI AD sangat berterima kasih menerima masukan dan kritikan, kalau memang ada prajurit yang tidak netral. Hal ini menunjukan kecintaan terhadap TNI AD dalam mengawal Proses demokrasi di Indonesia. Namun pada sisi lain, kita berharap ada masukan yang pasti dan jelas, siapa prajurit yang tidak netral, dari satuan mana asalnya. Sehingga bukan hanya asal bicara tapi tidak menunjukan bukti yang benar. Kalau ada laporkan secara resmi dan benar, pasti akan kita tindak secara tegas dan bahkan terbuka. Proses hukum terhadap prajurit yang tidak netral juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang baik di Indonesia”.
“Kemudian, bagi TNI AD, perilaku ini (ketidaknetralan) tidak hanya menciderai kepercayaan masyarakat namun juga melanggar perintah atasan yang sudah sering disampaikan bahkan sumpah dan janjinya sebagai prajurit serta amanah undang-undang. Ini bukan hanya sekedar retorika belaka, kita akan lihat bersama, apakah TNI AD menindaklanjutinya atau tidak, dan publik pun bisa menilai komitmen dan integritas ini” ucap Jenderal berbintang satu yang oleh Media akrab dipanggil Brigjen Denny.
Sebelum mengakhiri, atas nama TNI AD, Kadispenad juga berharap agar seluruh komponen bangsa untuk menghentikan sorotan atau polemik netralitas TNI. “Percayalah, sebagai prajurit Sapta Marga, kita tidak pernah berkeinginan untuk menggores bahkan melukai hati rakyatnya hanya demi kepentingan perorangan ataupun kelompok tertentu” pungkas Kadispenad. (Tim9)