18 Tahun UU Pers, Wartawan Tetap Terbungkam dan Tewas

 

Investigasi Jakarta | Detikkasus.com- Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke merasa miris melihat fakta yang terjadi terhadap para wartawa ataupun jurnalis Indonesia yang menjadi korban dalam menjalankan tugasnya.

Wilson menilai bahwa berbagai kebijakan Dewan Pers telah menjadi sumber masalah dalam menegakkan kemerdekaan pers di negeri ini.

Menurutnya, Dewan Pers tidak ubahnya mahluk pembasmi wartawan kritis yang berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “Kriminalisasi wartawan yang terjadi dimana-mana umumnya dipicu oleh kebijakan Dewan Pers yang terkesan hendak membasmi wartawan kritis dan pejuang masyarakat.

Hanya di Indonesia, wartawan tanpa sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dianggap kriminal,” ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Baca Juga:  Oknum Komisioner Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Ombudsman.

Ratusan wartawan, lanjut Wilson, telah menjadi pesakitan akibat kriminalisasi atas karya tulisnya, baik berupa berita atau laporan, artikel opini, maupun tulisan deskriptif. “Bahkan beberapa wartawan tewas oleh kebiadaban kebijakan lembaga yang seharusnya mengayomi dan melindungi pekerja pers,” ujar wilson dengan nada geram.

Wilson mengaku kesabaran para wartawan yang telah menjadi korban keganasan aparat yang diback-up oleh Dewan Pers sudah sampai di batasnya, Kita tidak bisa membiarkan kondisi ini terus-menerus terjadi.

“Sebagian dari teman-teman wartawan itu telah menjalani persidangan dan menerima hukuman badan dengan pasrah, bahkan rela mati demi memperjuangkan masyarakatnya melalui jurnalisme.

Kita harus menghentikan kekejian dan kezaliman lembaga Dewan Pers ini,” serunya berapi-api.

Baca Juga:  PPWI dan Sekber Pers Indonesia Kecam Tindakan Kriminalisasi Terhadap Wartawan di Sumut

Pria yang sempat mengenyam pendidikan di tiga universitas terbaik di Eropa itu merasa sangat sedih melihat perlakuan aparat terhadap wartawan.

Dalam banyak kasus, hasil investigasi dugaan korupsi pejabat, perilaku KKN aparat dan pengusaha, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain, yang dipublikasikan di media-media massa, selalu dianggap sebagai pencemaran nama baik. Aparat penegak hukum bukannya bergerak menyelidiki laporan wartawan yang dipublikasikan itu, tapi justru langsung menangkap wartawan sipenulis beritanya.

“Padahal undang-undang pers sebagai payung perlindungan hukum bagi pekerja pers sudah ada, tapi tidak dilaksanakan. Parahnya lagi, Dewan Pers lebih memilih cuci tangan, tidak ingin repot-repot membela wartawan, langsung saja diserahkan ke polisi untuk diproses semau-maunya polisi,” jelas Wilson Lalengke yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, karang taruna dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini.

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar Publikasikan Pencapaian Kerja Selama Januari Hingga Juli 2023

Sungguh miris dan prihatin, kasus tewasnya wartawan Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf di Lapas Kotabaru, 10 Juni 2018 lalu hanyalah satu kisah memilukan dari jejeran mayat wartawan Indonesia yang teraniaya karena tidak dilindungi sebagaimana seharusnya seperti diamanatkan oleh UU No 40 tahun 1999. “Perlindungan terhadap warga negara yang berprofesi jurnalis masih rendah. Delapan belas tahun usia Undang-Undang No. 40 tahun 1999, tetapi selama ini hampir tidak diterapkan sama sekali,” sesal Wilson.*SendikaLubis*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *