Detikkasus.com | Berdasarkan Pasal 296 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Pasal 506 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun” Hanya kedua pasal KUHP tersebut yang dapat menjerat kegiatan prostitusi di Indonesia.
Permasalahannya Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP hanya menjatuhkan hukuman kepada mucikari yang menjual seseorang yang ada di dalam kegiatan prostitusi.
Punjual tubuh atau Pelacur meski tidak ada jeratan hukumannya namun perbuatannya selain menanggung Dosa besar kepada Allah SWT karena Zina, mereka telah mencoreng nama keluarga dan anak turunnya.
Penulis : (ABIE).
Email Pengaduan: detikkasus@yahoo.com
Telp Wa: 082243319999.