Pasal Untuk Menjerat Mucikari 296 KUHP & 506 KUHP.

 

Detikkasus.com | Berdasarkan Pasal 296 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Baca Juga:  Proyek milyaran TPI Tanjung Beringin Tunggu Audit BPK RI

Pasal 506 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun” Hanya kedua pasal KUHP tersebut yang dapat menjerat kegiatan prostitusi di Indonesia.

Baca Juga:  Pelaporan Gp Sakera ke Kejari Tentang Pungli Prona Sudah Ditindak Lanjuti Inspektorat Situbondo

Permasalahannya Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP hanya menjatuhkan hukuman kepada mucikari yang menjual seseorang yang ada di dalam kegiatan prostitusi.

Baca Juga:  Angka Covid Di Jateng Masih Tinggi, Kapolda Jateng Himbau Perayaan Natal Dan Tahun Baru Cukup Dirumah Saja

Punjual tubuh atau Pelacur meski tidak ada jeratan hukumannya namun perbuatannya selain menanggung Dosa besar kepada Allah SWT karena Zina, mereka telah mencoreng nama keluarga dan anak turunnya.

Penulis : (ABIE).
Email Pengaduan: detikkasus@yahoo.com

Telp Wa: 082243319999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *