Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur – Bintuhan-, Maraknya usaha kayu hutan di Kabupaten Kaur mendapat sorotan dari DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Bengkulu.
Yang pertama, proses mobilisasi kayu bulat (kayu log) harus di perahtikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan seperti pengangkutan kayu dari TPK menuju ke soumil apakah sudah setor retribusi ke Negara, dan telah memiliki “Barcode” bukti setor…? kita dukung inpestor untuk kemajuan Daerah, namun jangan merusak lingkungan, karena dampak nya sangat patal bila zona larangan tetap di garap.
DPW JPKP Bengkulu Jhonson Manik melalui Rustam Ependi mengharapkan Dinas LHK Bengkulu meninjau kerusakan yang terjadi di hutan alam di Kabupaten Kaur, sebab usaha niaga kayu hutan alam di Kabupaten Kaur di perkirakan sejak 2010 sampai sekarang semakin parah.
Betapa tidak, Fakta di lapangan lokasi yang di jadikan tempat penebangan kayu di dalam hutan alam di temukan tunggul kayu di duga di aliran sungai, anak sungai dan di pinggir cadas, hal itu di tapsir berdampak pada lingkungan di sekitarnya ungkap Rustam Ependi.
Berikut ini dokumentasi kayu bulat yang di ambil pada hari Senin 21 Juni 2018 di temukan berbagai jenis kayu dan ukuran,mulaibdari kayu kecil kayu sedang dan kayu bulat nampak menumpuk di lokasi TPK Pondok Pusaka yang mana lokasi ini di ketahui tidak jauh dari lokasi pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kaur.
DPW JPKP Bengkulu berharap pengawasan usaha kayu bulat dan usaha perkebunan kelapa sawit melibatkan tim independent,Dinas teknis, TNI Polri, Kejaksaan, Masyarakat LSM, Ormas dan wartawan apabila terbukti terjadi banyak hal pelanggaran izin mereka di blacklist atau dicabut tegas Rustam Ependi.
Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu Bapak Agus Priambudi, pemilik usaha kayu log/kayu bulat (CV.Marantika), pemilik usaha perkebunan kelapa sawit (PT. CBS) hingga berita di onlinekan belum dapat di kompirmasi.
(Rza)