Di Prediksi Lahan Transmigrasi,Belum Cukup 15 Tahun Di Perjual Belikan…. ???

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Masih ingat,dengan program trans tahun 2003….???

Melalui Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2003,daerah otonomi baru,sebut saja kabupaten Kaur,melalui Pemerintah Pusat, menerima program trans untuk penempatan warga negara Indonesia yang berasal dari provinsi Aceh

Dengan alasan,ketidak cocokan lahan untuk di jadikan lahan usaha pertanian satu persatu,warga trans kembali lagi ke asal mereka di provinsi Aceh.

Di duga belum sampai lima belas tahun lahan eks trans “Penyandingan” yang di sebut-sebut hamparan “tanjung ilung” di desa Penyandingan kecamatan Maje di perjual belikan kepada prusahaan kelapa sawit (PT.CBS) dengan modus lahan plasma 60.40.

Baca Juga:  Triwulan Kesatu Hampir Berahir, Dana BOS SD SMP SMA Belum Masuk Rekening

Mantan pejabat kepala desa trans penyandingan,Syamsul saat di kompirmasi membenarakan lahan eks trans penyandingan telah menjadi tempat usaha perkebunan kelapa sawit.

Kata Syamsul, waktu itu kalau tidak salah,prusahaan menawarkan lahan eks trans untuk lahan kebun plasma,masyarakat seolah olah tidak menanggapi hal itu,seiring waktu saya mendapat kabar bahwa lahan eks trans Penyandingan,di duga di perjual belikan.

Baca Juga:  Bertatap Muka dengan Kaur Perencanaan Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Bahas Penggunaan Dana Desa.

Andaikan dugaan tersebut memang sungguh,otomatis menguatkan persepsi bahwa lahan eks trans bukan lahan plasma melainkan lahan inti,ironisnya,di lokasi tertentu yang merupakan zona larangan,(tepi sungai & anak sungai) di duga di garap untuk lahan perkebunan.

Kepala Dinas transmigrasi Kabupaten Kaur Ir Sulaiman melalui Kepala Bidang transmigrasi,Fikri mengatakan apabila lahan trans umur nya belum sampai 15 tahun dan telah di jual belikan,jelas saja tidak boleh,penjual dan pembeli sama2 melanggar aturan ujar Fikri.

Baca Juga:  Menjalin Komunikasi Yang Bagus Bhabinkamtibmas Desa Panji Melaksanakan Kunjungan ke Rumah Warga

Kepala kebun wilayah Penyandingan dan sekitar,hingga berita ini di onlinekan belum dapar di hubungi.

DPW JPKP (jaringan pendamping kebijakan pembangunan) provinsi Bengkulu mengatakan,urusan dugaan jual beli lahan trans (aset kementrian) harus di lik,untuk mencari kebenaran impormasi dugaan jual beli lahan eks trans tegas Ketua DPW JPKP Jhonson Manik di sampaikan Rustam Efendi
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *