Detikkasus.com | Pontianak – Kalbar-, Melambungnya harga tiket pesawat bagi arus mudik tahun ini,menjadi atensi semua fihak, untuk menjaga kondusifitas kamtibmas,di Kalimatan Barat, maka sangat perlu untuk dilaksanakan digelar rapat hari ini, Senin, 11/6/2018. Rapat itu digelar di Posko Pelayanan Terpadu di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH.,MH., menjelaskan, adapun permasalahan rapat digelar adanya keluhan dari masyarakat yang dimuat di media cetak di Kalimantan Utara, bahwa tiket menggila.
“Sehingga masyarakat resah. Adanya pemberitaan di media cetak di Kalimantan Utara, menggila sehingga menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang akan mudik menggunakan jalur udara,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH.,MH.
Menyikapi hal ini, maka dipandang perlu adanya kesepakatan bersama antara Polda Kalbar, Executive GM Angkasa Pura II Supadio dan Site Manejer penerbangan di Kalimantan Barat.
“Air Line akan dicabut rutenya jika terbukti terdapat kenaikan harga melebihi batas. Jika terdapat penjualan tiket dengan harga tinggi melalui agen travel, maka agen travel itu dicabut izin operasionalnya,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH.,MH.
Penumpang diimbau untuk teliti sebelum membeli tiket dan melaporkan harga tiket ke Posko Pelayanan Terpadu di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Memasang banner tarif sesuai PM 14 tahun 2018 dicekin counter dan digital display.
“Kami yakin dan telah sepakat dengan maskapai untuk memproses tiket yang melebihi tarif batas atas. dan maskapai sepakat untuk diproses hukum sesuai ketentuan berlaku. Executive GM Angkasa Pura II akan mengusulkan ke Kemenhub untuk menutup izin operasi travel agen yang melanggar aturan berlaku,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH.,MH.
Polda Kalbar dan jajaran ikut mengawasi pelaksanaan angkutan Lebaran tahun 2018, baik harga maupun kegiatan lainya. “Kepada peserta rapat, media dan bandara serta masyarakat wajib melaporkan jika terdapat kenaikan harga tiket melebihi batas atas,” demikian Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menghimbau. (Kabid Humas Polda, Nanang P) Rilis.