GMPK Usut Pemakaian Matrial Di Duga Ilegal Memakai NPWP Lain

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Pembangunan infrastruktur desa bersumber dari anggaran APBN,untuk kesejahtraan masyarakat melalui kegiatan padat karya

Upaya itu tidak terlepas dari nawacita Pemerintah untuk membangun desa melalui program dana desa yang di luncurkan.

Ketua GMPK Kaur di sampaikan oleh Wakil Ketua Yanda Gustiarsyah S.Ikom pembangunan infrastruktur (drainase) di desa Padang Jati Kecamatan Luas memanpaatkan matrial tampa izin.

Baca Juga:  Desa Peraduan Binjai 83 KPM Penerima BLT-DD di T,A 2022

Kata Yanda,berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Desa Padang Jati,Mansyur mengatakan,tempat pengambilan matrial (pasir) di tanah hak milik warga,mengenai harga pembelian pasir,tidak bisa di sampaikan kepada publik ujar Yanda menirukan keterangan Kepala desa Mansyur.

Baca Juga:  Kasat Binmas Berikan Bintek Kepada Bhabinkamtibmas.

Penggunaan pasir diduga ilegal tentu tidak bisa menyetor pajak galian c kalau tidak memiliki NPWP,tidak ada alternatif lain,untuk menyetor pajak pasir,kami meminjam NPWP kuari ujar Kepala Desa.(

Baca Juga:  Detik Kasus| Trans Jargai Sambat Di Alih Pungsikan.

Hal itu jelas saja menyalahi aturan,sebagai wakil ketua GMPK Kabupaten Kaur saya dan atas nama lembaga meminta kasus itu di usut tuntas ujar Yanda.

Kepala Desa Padang Jati hingga berita di onlinekan belum dapat di kompirmasi
Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *