Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Ketua Badan Perwakilan Desa,Desa Sukamenanti Noti menyampaikan,menanda tangani usulan pengajuan pencairan dana desa 2018 tarmen pertama 20 persen
Lanjut Noti,usulan pencairan dana desa tarmen keduan 40 persen,kami BPD tidak di libatkan,tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami ketua maupun anggota BPD ujar Noti.
Kepala Desa Sukamenanti Burmawansyah kepada awak media ini mengatakan,usulan pengajuan pencairan dana desa tarmen pertama 20 persen memang di tanda tangani BPD.
Kemudian pada tarmen pangajuan pencairan dana desa tarmen kedua 40 persen,tidak memakai tanda tangan BPD,alasan nya,tanda tangan BPD di lampirkan dalam LPj dana desa setelah 60 persen nanti,dana desa 20 persen belum di SPj kan ujarnya.
Di tambahkan nya,memang ada bahan yang mereka isukan,namun itu bukan berupa SPj atau LPj,melainkan tanda tangan daptar hadir pada waktu rapat dengan masyarakat,untuk mengajukan usulan pemcairan,dan itu jelas,bukan LKPD (laporan kegiatan penggunaan dana) ungkap Burmawansyah.
Kalau saya di panggil polisi saya siap datang,saya koperatif untuk apa menghindar,jujur kalau mengenai keuangan,urusan sekdes dan perangkat desa,kepala desa hanya mengetahui,kalau bemar saya teken,kalau masih salah saya tolak tegas Burmawansyah
(Rza)