Polres Hulu Sungai Selatan Kalsel Ungkap 2 Kasus Narkoba dalam Sehari | Reporter : Z.Arifin.

Polda Kalsel – Polres HSS, detikkasus.com – Keberhasilan Polres HSS dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba pada waktu sebelumnya tidak membuat berdiam diri, Satuan resnarkoba beserta polsek jajaran terus melakukan penyelidikan, Kamis siang (24/8), 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap.

Dua orang yaitu SA ( 27 tahun ) dan JU ( 25 tahun )berhasil ditangkap saat sepeda motor yang mereka kendarai dihentikan paksa oleh Sat Res Narkoba dan Polsek Padang Batung, Disinyalir kedua pemuda ini membawa obat jenis Daftar G yang akan mereka edarkan.

Baca Juga:  Pantau Situasi Personil Polsek Busungbiu Lakukan Patroli Kawasan Obvit dan Pemukiman Penduduk

Keduanya lari tunggang langgang setelah menjatuhkan motornya. dengan sigap tim mengejar dan berhasil mengamankan keduanya. “ keduanya berusaha kabur saat akan kami ciduk, Alhamdulillah kami dapat membekuk keduanya. Dari SA polisi menmukan 100 butir Somadryl yang dibungkus didalam plastik hitam dan disimpan dikantong belakang celananya.
Sedangkan dari JU aparat menemukan 1000 butir Dextro yang dibungkus plastik hitam dan disimpan juga dikantong celana belakang yang dipakainya, ungkap AKP Jatmika, SH, MM

Ditempat terpisah, Seorang ibu rumah tangga berumur 40 tahun yaitu ID, juga ditangkap Sat Res Narkoba Polres HSS karena memiliki obat daftar G yang ditarik dari peredaran. Obat tersebut antara lain 800 butir Somadryl dan 1.500 butir Dextro. Obat tersebut disembunyikan diatas lemari dan dibungkus plastic berwarna hitam.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Wastor Pendistribusian Rastra

Penangkapan ID ini berawal dari didapatkannya informasi dari masyarakat bahwa ID sering mengedarkan obat tersebut. tidak menunggu lama,Tim langsung bergerak ke rumah ID dan benar adanya bahwa ID memiliki 1.500 butir Dextro dan 800 butir Somadryl yang siap edar.

Baca Juga:  Untuk Menjaga Wilayah Tetap Kondusif Polsek Celukan Bawang Tingkatkan Kring Serse

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jatmika, SH, MM saat ditemui tim redaksi mengatkan “ ID kedapatan memiliki 800 Somadryl dan 1.500 Dextro saat kami geledah. Saat ini ID kami tahan di rutan Mapolres HSS guna kepentingan penyidikan lebih lanjut” tutur kasat Res Narkoba.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *