Polisi Ringkus Bandar dan Tiga penombok judi Dadu di Cerme

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satu bandar dan tiga penombok judi jenis dadu pada hahri Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 Wib berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Cerme Polres Gresik saat melakukan patroli rutin kring serse di wilayah hukum Polsek Cerme Polres Gresik tepatnya di ditengah jalan menuju telaga Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Adapun identitas para tersangka yaitu berinisial SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai penombok yaitu PJ (45), AZ (34) dan MY (50). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Polmas Sat Pol Air Polres Buleleng di Pos Pol Air Anturan.

Kepada media ini Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro., SH SIK MSi. menerangkan kronologis kejadiannya yaitu pada saat patroli rutin kring serse di sekitar lokasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tepatnya di jalan menuju telaga Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat tersangka tersebut.

“Saat ini empat tersangka telah diamankan ibu Satreskrim Polsek Cerme dan di tahan di rutan Mapolsek Cerme guna dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya”, terang Kapolres.

Baca Juga:  IMI L.BPH.RI Komda Langsa, Desak Dir-krimsus Polda Aceh, Audit Dan Usut Sampai Tuntas.

Atas perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa empat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Kepada tersangka SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, petugas menjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25.000.000,-.

“Sedangkan untuk tiga orang tersangka sebagai penombok dikenakan dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000,-“, jelas Kapolres.

Sementara itu dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PJ (45) uang tunai sebesar Rp. 100.000,-, dari tangan MY (50) Uang tunai Rp. 60.000,- dan barang bukti yang berhasil diamankan dari AZ (34) Uang tunai Rp. 120.000,- dan seperangkat alat judi dadu dari bandar judi

Baca Juga:  Satreskoba Polresta Sidoarjo dalam dua pekan (1 Maret – 18 Maret 2019) berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan Narkoba.

Masih ditemukannya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polsek Cerme Polres Gresik, Kapolres menegaskan kembali bahwasannya jajaran Polres Gresik akan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya aktifitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya dilingkungannya”, pesan Kapolres.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *