Polisi Ringkus Bandar dan Tiga penombok judi Dadu di Cerme

Minggu, 10 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satu bandar dan tiga penombok judi jenis dadu pada hahri Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 Wib berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Cerme Polres Gresik saat melakukan patroli rutin kring serse di wilayah hukum Polsek Cerme Polres Gresik tepatnya di ditengah jalan menuju telaga Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Adapun identitas para tersangka yaitu berinisial SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai penombok yaitu PJ (45), AZ (34) dan MY (50). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Kasrem 081/DSJ Berikan Arahan Kepada Pelaku Latihan Posko I Kodim 0807/Tulungagung

Kepada media ini Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro., SH SIK MSi. menerangkan kronologis kejadiannya yaitu pada saat patroli rutin kring serse di sekitar lokasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tepatnya di jalan menuju telaga Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat tersangka tersebut.

“Saat ini empat tersangka telah diamankan ibu Satreskrim Polsek Cerme dan di tahan di rutan Mapolsek Cerme guna dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya”, terang Kapolres.

Baca Juga:  Terkait Perkembangan Situasi Bhabinkamtibmas Desa Bestala Sambangi SDN Diwilayah Binaanya

Atas perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa empat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Kepada tersangka SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, petugas menjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25.000.000,-.

“Sedangkan untuk tiga orang tersangka sebagai penombok dikenakan dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000,-“, jelas Kapolres.

Sementara itu dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PJ (45) uang tunai sebesar Rp. 100.000,-, dari tangan MY (50) Uang tunai Rp. 60.000,- dan barang bukti yang berhasil diamankan dari AZ (34) Uang tunai Rp. 120.000,- dan seperangkat alat judi dadu dari bandar judi

Baca Juga:  TNI-Polri di Gresik Berikan Pemahaman Hukum di Masyarakat

Masih ditemukannya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polsek Cerme Polres Gresik, Kapolres menegaskan kembali bahwasannya jajaran Polres Gresik akan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya aktifitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya dilingkungannya”, pesan Kapolres.(Her)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB