Investigasi Jawabarat – Kabupaten Cirebon – Detikkasus.com – Beredar kabar tentang adanya penunjukan Perangkat Desa Setu Wetan Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon yang tidak sesuai aturan, dipaparkan oleh Mr, X narasumber yang identitasnya sengaja dirahasiakan mengatakan tidak adanya penyaringan terlebih dahulu terhadap penunjukan perangkat desa Setu Wetan dan pengangkatan LPM.
Disisi lain beredar kabar bahwa atas nama Yudi (28) yang ditunjuk sebagai perangkat desa yang baru ditempatkan di posisi Kaur Ekbang (ekonomi dan bangunan) memiliki rangkap jabatan, yakni Yudi yang masih sebagai pendamping desa tepatnya di Wilayah Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon dan aktif di PKH setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh yudi, bahwa dirinya ditunjuk oleh pemerintahan desa setu wetan untuk mengabdi sebagai Kaur Ekbang di desa setu wetan.
Saat disambangi, Yudi sudah memberikan persyaratan pengajuan sebagai Kaur Ekbang kepada pihak pemerintah desa dan kecamatan weru, namun ketika dipertanyakan tentang pengunduran diri dari pendamping desa dan PKH, Yudi belum bisa menunjukan sebuah bukti pengunduran diri dari jabatannya tersebut.
Saat ditemui, Kuwu Setu wetan yang akrab disapa Nunung memaparkan, bahwa tentang pengangkatan LPM sudah sesuai berita acara, namun hal tersebut tidak bisa ditunjukkan dihadapan media tentang kebenaran tersebut, bahkan disinyalir keriteria penunjukan LPM tidak sesuai aturan, pasalnya adanya anggota LPM tidak memenuhi persyaratan, seperti Ijasah dan sebagainya. Diduga pembentukan LPM yang begitu singkat hanya untuk kebutuhan percepatan proses pencarian anggaran pemerintah.
Sangat disayangkan proses penunjukan pengangkatan perangkat desa tidak melalui penyaringan yang semestinya dalam peraturan pemerintah, hal ini sangat disayangkan apabila pihak kecamatan memberikan rekomendasi tentang adanya pengangkatan perangkat baru yang tidak melalui aturan.
Sementara ditempat terpisah, Mr, X menerangkan, sedang mendalami hal tersebut tentang maksud dan tujuan Pemerintah desa Setu Wetan, kec. Weru, kabupaten cirebon yang mengangkat atau menunjuk perangkat baru tidak melalui penyaringan terlebih dahulu sebagaimana mestinya kini banyak menimbulkan pertanyaan warga setempat sehingga adanya dugaan Kong Kali Kong jual beli jabatan di desa setu wetan.
Dalam hal ini, besar harapan Mr, X terhadap BPD, Kecamatan, BPMPDES untuk memperhatikan dan menegur kebijakan-kebijakan yang sedang berlangsung di Desa Setu Wetan tentang pengangkatan perangkat desa dan LPM dianggap tidak profesional, terangnya. Sendika lubis.