FKOC Menyoal Pengelolaan BUMDes Curah Cottok Situbondo Menyalahi Aturan

 

SITUBONDO | Detikkasus.com – Forum Komunikasi Oreng Desa Curah Cottok (FKOC), Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Rabu (06/06/2018) malam yang lalu mendatangi Balai Desa. Mereka menyoal pengelolaan BUMDes yang dinilai menyalahi aturan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua FKOC, Sugiarto mengatakan bahwa, “Kepengurusan BUMDes Curah Cottok, istri kepala desa menjabat sebagai bendahara. Padahal berdasarkan aturan, ini tidak diperbolehkan. Jelas menabrak aturan”. Jumat, (08/06/2018).

Selanjutnya dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017, menegaskan bahwa, “Keluarga Pemerintah Desa tidak boleh jadi pengurus BUMDes. Karena itu, kami meminta agar direformasi. Itu tuntutan kami”, imbuh Sugiarto.

Baca Juga:  Dengan Razia, Ciptakan Masyarakat Taat Aturan Berlalu Lintas

Selain masalah BUMDes, “Pihaknya juga menyoroti pembangunan desa. Kata dia, rencana pembangunan kerap tidak sesuai hasil musyawarah. Yang disayangkan juga, tidak ada transparansi masalah keuangan. Yang mana masyarakat tidak diajak dalam pembangunan”, jelasnya.

Sugiarto mengaku, “Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sangat dibutuhkan. Terutama peran serta anak-anak muda sebagai generasi penerus. Selama ini, itu tidak dilakukan. Yang dilibatkan itu-itu saja orangnya”, tandasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Desa Curah Cottok, Samsuri saat dikonfirmasi media ini, melalui Whatsapps pribadinya membantah kalau ada yang menyoal pengelolaan BUMDes di desanya. Kedatangan sejumlah komunitas pemuda itu hanya keperluan audiensi. “Kita diskusi tentang kebaikan pembangunan desa ke depan,” ujarnya.

Baca Juga:  Operasi Pekat Semeru 2018, Razia Toko Penjual Miras Oleh Polsek Banyuputih Situbondo

Saat disinggung Perbup Kades Curah Cottok membeberkan bahwa, “Perbub lahir 2017. Pengurus Bumdes disahkan 2015. Kalaupun Harus menyesuaikan dengan Perbub yang baru sekarang sudah penjaringan pengurus baru, sampai sekarang belum ada yang mendaftar”.

Selanjutnya, “Keterbukaan bagaimana yang dimaksud. Setiap  akhir tahun  sudah ada laporan pengurus pada Desa dan hasilnya bagus. Bumdes sudah memberikan kontribusi pendapatan asli  desa yang lumayan dan hasilnya dipakai untuk  membayar raskin masyarakat miskin dari tahun 2015-2017”.

Baca Juga:  DD 2017 PEKON AMBARAWA TIMUR DIBAGUN SESUAI HASIL MUSYAWARAH

Samsuri mengaku apa yang dilakukan selama ini sudah berdasarkan aturan.
Kalau masyarakat tidak  berpartisipasi tidak mungkin. Karena Bumdes masuk  20 besar Bumdes terbaik  Jawa Timur.

“Audensi Antara warga dengan krpala desanya kan  wajar wajar saja. Meski begitu, dirinya tetap menerima masukan dan kritik dari luar”, jelas Samsuri. (Aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *