KPK Menghimbau Agar Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri.
Detikmasus.com | JAKARTA, Terkait Kasus Memaluhkan, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait perkara berbeda yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), Disesalkan sejauh ini keduanya tidak turut dijaring sehingga KPK saat ini mencari keberadaannya.
Untuk itu “Komisi Pemberangas Korupsi mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat 8/6/2018.
Selanjutnya Samanhudi atas dugaan perkara sebagai penerima suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Sedangkan, Syahri diduga menerima suap terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Keduanya menerima suap dari orang yang sama atas nama Susilo Prabowo. Dia merupakan kontraktor yang menggarap proyek-proyek di Blitar dan Tulungagung.
Berikut ini para tersangka yang ditetapkan KPK: Sebagai penerima:
1. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018
2. Agung Prayitno selaku swasta
3. Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung
– sebagai pemberi:
4. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Untuk perkara di Blitar, ada 3 tersangka yang ditetapkan yaitu:
– sebagai penerima:
1. M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021
2. Bambang Purnomo selaku swasta
– sebagai pemberi:
3. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Total ada 6 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun hanya 4 orang yang sudah ditangkap dan saat ini berada di KPK, sedangkan 2 orang lainnya yaitu Syahri dan Samanhudi masih dalam pencarian.
untuk kasus Wali Kota Blitar, KPK menetapkan Bambang Purnomo dari pihak swasta dan Susilo Prabowo sebagai kontraktor, sebagai tersangka. Saut mengatakan enam orang tersebut diduga soal terlibat dua perkara yang berbeda. KPK menyita tiga kardus uang berisi Rp 2,5 miliar hasil operasi tangkap tangan.
Adapun Susilo Prabowo sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHP.
Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara suap di Tulungagung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samanhudi Anwar, Bambang Purnomo sebagai pihak yang diduga menerima dalam perkara di Blitar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, KPK belum mengetahui lokasi terakhir dua kepala daerah tersebut. “Tapi kan kami sudah mengimbau, siapa tahu malam ini mereka jadi baik terus datang,” (Tim9).