Front Pembela Rakyat Bengkulu Mengutuk Kerusakan Hutan & Lingkungan

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur, Diduga Kerusakan Hutan & Lingkungan di kabupaten Kaur masuk dalam zona kritis.

Kerusakan Hutan & Lahan di duga akibat pembalakan hutan secara berkesinambungan dengan dalih memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit, dengan izin pemanfaatan kayu hutan.

Kasat mata di lapangan,tidak sedikit anak sungai maupun sungai ditanami kelapa sawit, termasuk juga penebangan kayu hutan di tepi cadas/jurang, di tepi sungai dan anak sungai.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Pelalawan Supriyanto SP Hadiri Rakercab SBSI 1992


Di duga terparah, penggarapan hutan penyangga/hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Kumbang yang berbatasan dengan Hutan lindung/TNBBS di lokasi datar sali & datar kancil juga bukit tenam, Desa Muaradua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur provonsi Bengkulu.

Ormas front pembela rakyat (FPR) Bengkulu, sangat menyayangkan mengapa terkesan kong kalikong, salah satu bukti dugaan kasus “ilegal loging” yang terus menerus terjadi,mengapa mobilisasi kayu bulat & balok kaleng selalu malam hari…??? Misalnya pengangkutan balok kaleng malam Kamis 6 Juni 2018 pukul 23.35 WIB ini sesungguhnya ada apa…?

Baca Juga:  Cegah Beredarnya Barang Bebahaya, Polsek Seririt Laksanakan Giat Razia Ranmor

Selanjutnya, penanaman kelapa sawit di pinggir sungai kulik desa Pasar Jumat kecamatan Nasal, apa ia tidak ada sangsi hukum…? Toh jika terbukti nanam kelapa sawit di pinggir sungai jarak kurang dari 10 meter,sangsinya hanya tidak boleh di pupuk/di rawat… Ini aturan dari mana… Tegas Rustam Ependi.

Bapak Presiden RI dengan Kementrian seharus nya bertindak tegas, untuk keselamatan lingkungan, kalau dibiarkan pasti hutan Negara terutama di Kaur menjadi kritis imbuh Rustam Ependi.

Baca Juga:  JPKP Akan Menyampaikan Kerusakan Hutan Ke Staf Presiden

Turunkan tim independent libatkan pejabat dari pusat dan Provinsi maupun Kabupaten, ayo kelapangan bersama sama dengan TNI Polri, kita buktikan pakta lapangan, hingga berita di online kan pemilik usaha kayu (CV. Marantika) & pemilik usaha kebun kelapa sawit (PT.CBS) belum dapat di hubungi. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *