Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si menegaskan bahwa selama bulan Suci Ramadhan melarang adanya peredaran mercon diwilayah hukum Polres Bojonegoro, hal itu dikatakan saat Awak media meminta keterangan pada hari Selasa (05/06/2018) pagi tadi saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran.
“Jangan pernah ada mercon yang beredar di Bojonegoro”, tegas Kapolres kepada seluruh jajaran.
Adanya pelaran penjualan dan peredaran mercon di Bojonegoro karena selain meresahkan masyarakat karena bunyi ledakan yang dihasilkan dari mercon saat dibunyikan, adanya mercon juga sangat membayahakan bagi keselamatan yang lain, dimana saat dibunyikan juga dapat melukai diri sendiri serta orang lain.
“Selain itu juga, dampak dari adanya percikan api dari mercon bisa menimbulkan kebakaran”, imbuh Kapolres.
Masih dalam keterangannya, Kapolres juga menambahkan bahwa selama bulan Suci Ramadhan Polres Bojonegoro juga memiliki program yaitu Patroli Bulan Suci Ramadhan (BUSUR) Tiga Pilar Bojonegoro dimana dalam pelaksanaannya memiliki 5 waktu sasaran patroli antara lain Patroli Pasar yaitu saat Pagi Siang Hari, Patroli Ngabuburit yaitu patroli saat Ngabuburit, Patroli Mataram yaitu patroli pada saat magrib dan tarawih, Patroli Oklik yaitu patroli saat jelang makan sahur dan membangunkan makan sahur serta Patroli Fajar yaitu patroli saat shalat subuh serta selesai shalat subuh.
“Dengan adanya patroli pada jam-jam rawan, semoga bisa menekan angka kriminalitas selama Ramadhan serta masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyu”, pungkas Kapolres.(Her)