Pembenaran Patok Desa Banjarsari dengan Desa Prasung Buduran Sidoarjo | Reporter : Sulton

Jumat, 25 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sidoarjo, detikkasus.com – Pengurukan proyek property yang telah dilaksanakan oleh segenap team kru pedesaan prasung terus berlanjut adapun masalah pembenaran patok pembatas desa antara desa banjarsari dan desa prasung mutlak dimenangkan oleh desa banjarsari karena patok pembatas itu bukti kepemilikan desa banjarsari dari info narasumber sang pembabat alas tanah banjarsari sebut saja T.

Kepala Desa Banjarsari minggu dini hari berhasil memenangkan patok tanah gomok desa yang luasnya hektaran dengan disaksikannya kepala desa prasung sendiri dan dihadiri pula Kapolsek,Danramil,muspika muspida Camat buduran sidoarjo juga staf,pamong desa masing masing.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Giat Patroli Amankan Kawasan Obyek Wisata

Patok tanah itu telah lama dikuasai oleh desa prasung dengan diiringi berlangsungnya proyek pengurukan tanah seluas 12-24hektar beberapa bulan ini untuk pembangunan property perumahan,dalam proses itu pengembang menunjuk salah kontraktor tuk melaksanakan pengurukan lahan tersebut dan jalan menuju proyek itu harus melewati tanah aset banjarsari ternyata kontraktor pengurukan itu tanpa permisi ke desa banjarsari juga tidak memiliki ijin.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Buka Gelar Lat Pra Ops Semeru 2019

Karena kontraktor uruk merasa tidak ada hubungan dengan desa banjarsari ,infonya berdasarkan patok kretek desa prasung yang mana tertuju itu milik desa prasung.Setelah ditelusuri dan diusut sampai ke instansi instansi terkait juga sampai ke tingkat kabupaten Sidoarjo bahwa peta kretek menunjukkan kalau patok itu milik Desa banjarsari ucap lurah banjarsari Shohibul yanto ST.

Proses mediasi pihak pemerintah kabupaten sidoarjo dikantor camat buduran awalnya,dalam pertemuan mediasi sempat berjalan alot pihak desa prasung ngotot kalau itu punya desa prasung ,akhirnya kasus ini di menangkan pihak desa Banjarsari.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Banyuning Dampingi Dinas Kesehatan Cek klinik Buka Tanpa Ijin

Kades desa Banjarsari menyatakan ke pihak kontraktor uruk maupun pengembang agar segera meminta ijin ke masyarakat banjarsari juga ke pemerintah kabupaten sidoarjo sebelum masyarakat banjarsari marah.Sulton,categoris jatim Sidoarjo Tags jatim,Kades Banjarsari tarik aset desa,Sidoarjo previous post Buntut Putusan Praperadilan,Dirut pasar atom bisa terancam penjara. (sul).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru