Detikkasus.com | Kabupaten Malang – Propinsi Jatim-, Jumat tanggal 01 juni 2018, terjadi Pungutan ke Dusun Kambal, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Ngantang – Kabupaten Malang oleh SML oknum Bhabinkamtibmas Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Ngantang – Kabupaten Malang.
Desa Mulyo Rejo meliputi 5 Dusun antara lain: 1. Dusun Maron, 2. Dusun Sidorejo, 3. Dusun Suko Anyar, 4. Dusun Kambal, 5. Dusun Kaweden.
Menurut Ketua BPD Desa Mulyo Rejo Bapak Roni Budianto 41 tahun Alamat Dusun Kambal Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Menerangkan kepada Detikkasus.com sudah dua kali ini SML melakukan pungutan di Dusun Kambal tahun 2016 dan 2017 acara Pesta Sedekah Dusun.
Pungutan yang diduga dilakukan oleh SML di bulan september tahun 2016 acara bersih desa atau selametan Dusun Kambal meminta kepada Dusun melalui Bapak Ardi Nugrogo selaku Panitia Acara Bersih Desa sebesar Rp. 700.000, (tuju ratus ribu rupiah).
Ardi Nugrogo 31 tahun alamat Dusun Kambal, Mulyo Rejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Pada tahun 2017 Kambal, Mulyo Rejo, mendakan acara Bersih Dusun Kambal, SML meminta uang Keamanan atau Ngepam sebesar Rp. 700.000, ( tuju ratus ribu rupiah), yang menyerahkan bapak Roni selaku Ketua Panitia Pesta Bersih Dusun Kambal, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Ngantang.
Masih seputar terkait SML terkait dugaan Pungutan Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Bapak Harto Kadus Maron, Desa Mulyo Rejo mengatakan: Pada tahun 2017 mulai tanggal 13 samlai 27 agustus, Mengadakan serangkaian acara pesta bersih dusun Maron antara lain, Tayub, Orkesan, Miniatur, Karnaval, Pengajian dan Kuda Lumping, di mintaki uang keamanan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), khusus Karnaval dan Miniatur.
Adanya kejadian tersebut, Warga dan tokoh masyarakat di wakili oleh Kepala Desa Mulyo Rejo Bapak Djait Mulyono mendatangi Polres Batu guna memintak supaya Bhabinkamtibmas Desa di Ganti, dengan alasan karena SML dianggapnya tidak ada komunikasi dengan Kades kamis 31 mei 2018 pukul 14.00 wib di temui oleh Kasi Propam.
Masih kata Kades: Kedua, karena SML di anggap meresahkan warganya, setiap ada kegiatan melakukan pungutan, padahal acara pesta Bersih Dusun semata mata untuk memeriahkan Pesta itu, bahkan Fungsi dan Tugas Bhabinkamtibmas Desa Mulyo Rejo tidak di jalankan, Tutup Kades.
VIDEO KONFIRMASI JEJAK KASUS: Hasil Konfirmasi Jejak Kasus | Kecewa Dengan Bhabinkamtibmas Mulyo Rejo, Djait Mulyono Kades Ngadu
https://youtu.be/y68_oiQswU4
Keterangan: Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Bhabinkamtibmas
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. : BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.
Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015). Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat, Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut : Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
Melakukan dan membantu pemecahan masalah.
Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana, Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri
Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015).
Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut : Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. (PRIYA).