WAHYUDI DIDAMPINGI WARDIN KUASA PENDAMPING SFPMI DI DISNAKER LABBATU

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 30 Mei 2018. Wahyudi adalah pekerja/karyawan di SPBU 14.214.221 Buluh Cina, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Wahyudi terpaksa menerima pengalaman pahit hanya karena tertidur sesaat karena tidak tahan menahan rasa ngantuk yang berkepanjangan pada jam 03:00 wib. Atas kelalaiannya tersebut Mandor pengaman SPBU Buluh Cina, memberi teguran terhadap wahyudi, ternyata bukan hanya berupa teguran yang diterima Wahyudi, yang terjadi berupa keputusan pemecatan, Wahyudi tau bahwa dia di phk setelah besoknya dia berniat bekerja kembali tapi tak dikasih oleh mandor pengaman SPBU.

Baca Juga:  Kampanye #2019gantipresiden ke Daerah Dinilai Dapat Picu Perpecahan

Akibat Wahyudi sudah tidak dikasih lagi untuk bekerja, Maka dia bergegas untuk pulang kerumah. Kemudian Wahyudi tidak ingin patah semangat sebelum berjuang, Untuk mengambil haknya maka kejadian pahit yang dia alami diceritakannya kepada Wardin alias Buyung Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Pimpinan Cabang Kabupaten Labuhanbatu.

Wardin alias Buyung Ketua Pimpinan Cabang FSPMI meyampaikan prihal mohon fasilitas sidang Bipartit kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja pada tanggal 30 April 2018, sesuai dengan ketentuan pasal 10 Undang-Undang no: 02 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no: 17 tahun 2014, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja Mediasi.

Baca Juga:  Piodalan di Pura Puseh Emulungan Desa Kedis,Bhabinkamtibmas Memberikan Pengamanan

Wardin mengatakan “PHK bukan suatu keputusan yang bijaksa jika tidak ada Surat Peringatan I, II, &, III, Hak kleint saya Pesangon dua bulan upah, 15 % perumahan dan kesehatan, Upah Lembur 1 jam perhari, upah lembur minggu, Kekurangan Upah perbulan, Kekurangan upah ini nantinya akan saya arahkan kepidana jika tidak bisa di selesaikan dengan kekeluargaan.

Sedangkan dari Humas SPBU 14.214.221 sudah menelpon pemilik SPBU, Katanya komit tetap pada pendirian bahwa tidak memberi pesangon atau tuntutan apapun, karena wahyudi bukan di phk tapi mengundurkan diri. Ada ini surat pengunduran diri wahyudi ujar Tambunan Humas SPBU.

Baca Juga:  Kring Serse Cegah Curat,Curas dan Curanmor

Lisbet Tampubolon, SH, M.Kn Selaku Pemimpin Sidang Bipartit diruang kantor Disnaker, Meminta keterang dari kedua kubu secara bergantian. Sidang bipartit walau berjalan dikit ulet karena masing-masing ingin bertahan pada pendiriannya, Namun berjalan aman tertib hingga sidang berikutnya jika belum ada langkah penyelesaian yang kongkrit diantara Kedua belah pihak. (Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *