Dikonfirmasi Warganya Nampung Dugaan Limbah B3, Hartono Kades Beloh Malah Blokir Whatsaap Redaksi.

Kamis, 31 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur, Kamis Mei 2018, menindaklanjutkan perkembangan pemberitaan Jasadi alias Wak Jas warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur minggu lalu kamis 17 Mei 2018 Jasadi diduga sebagai Pengepul Limbah B3 jenis Baru Bara yang di datangkan dari penghasil seputar Gresik.

Tonton Videonya: Jasadi Warga Beloh, Kecamatan Trowulan Diduga Tidak Mengantongi Ijin Pemanfaatan Limbah B3

https://youtu.be/KTGQx0nvVgQ

Usai di angkat beritanya, Kepala Desa Beloh Hartono saat di mintaki Keterangan bukannya meluruskan warganya yang diduga punya Usaha melanggar Hukum, malah memblokir Nomor Whatsaap Redaksi Detikkasus.com – Ini Buktinya.

Baca Juga:  Silaturahmi Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo) Bersama Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi, SH.

Berita selengkapnya | Kesimpulan Seseorang Sebagai Pengusaha Limbah B3:

Penampungan dan Pemanfaatan limbah bahan baku beracun (B3), jenis Fly ash dan batu bara, Seorang pengusaha wajib mengantongi SIUP tentang pengelolahan Lingkungan Hidup dari Kementerian RI.

Baca Selanjutnya; Jasadi Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Jadi Pengepul Diduga Limbah B3 Tanpa Ijin.

Jasadi Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Jadi Pengepul Diduga Limbah B3 Tanpa Ijin.

Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI: melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Bersambung. (ilyas).

Baca Juga:  Diduga Panitia PTSL Desa Lengkong- Mojoanyar Lakukan Pungli

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB