Dikonfirmasi Warganya Nampung Dugaan Limbah B3, Hartono Kades Beloh Malah Blokir Whatsaap Redaksi.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur, Kamis Mei 2018, menindaklanjutkan perkembangan pemberitaan Jasadi alias Wak Jas warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur minggu lalu kamis 17 Mei 2018 Jasadi diduga sebagai Pengepul Limbah B3 jenis Baru Bara yang di datangkan dari penghasil seputar Gresik.

Tonton Videonya: Jasadi Warga Beloh, Kecamatan Trowulan Diduga Tidak Mengantongi Ijin Pemanfaatan Limbah B3

https://youtu.be/KTGQx0nvVgQ

Usai di angkat beritanya, Kepala Desa Beloh Hartono saat di mintaki Keterangan bukannya meluruskan warganya yang diduga punya Usaha melanggar Hukum, malah memblokir Nomor Whatsaap Redaksi Detikkasus.com – Ini Buktinya.

Baca Juga:  Serbuan Vaksinasi Covid-19 Pasmar 2 Korps Marinir TNI AL di Mojokerto

Berita selengkapnya | Kesimpulan Seseorang Sebagai Pengusaha Limbah B3:

Penampungan dan Pemanfaatan limbah bahan baku beracun (B3), jenis Fly ash dan batu bara, Seorang pengusaha wajib mengantongi SIUP tentang pengelolahan Lingkungan Hidup dari Kementerian RI.

Baca Selanjutnya; Jasadi Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Jadi Pengepul Diduga Limbah B3 Tanpa Ijin.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Amankan Pembukaan Sepak Bola Buleleng Cup III Di Lapangan Mayor Metra

Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI: melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Bersambung. (ilyas).

Baca Juga:  Gagasan Disajikan Kepada Para Ketua LSM Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *