Satlantas Diminta Tindak Tegas Penggunaan Ban Cacing ( Ring 17 ) Yang Makin Jadi Trend Bagi Club/ Komunitas Motor Di Kota Dan Kabupaten Kediri.

Kamis, 31 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com – Kediri, Ban Cacing yang secara aturan merupakan pelanggaran, tapi ironisnya menjadi trend tersendiri di tengah – tengah dunia Club motor. Entah apa motif mereka, namun yang pasti penggunaan ban cacing yang diorganisir dalam wadah club motor adalah fakta yang tak terpungkiri.

Menggunakan ban cacing ( ring 17 ) yang dioganisir dalam wadah club/ komunitas bisa diartikan mewadahi pelanggaran dalam satu organisasi, kecuali untuk kepentingan kontest modifikasi motor mungkin lain masalahnya.

Info yang didapat tim investigasi media ini menyebutkan, ada yang sudah mengklaim Club motornya ( beridentik ban cacing ) sudah berumur lama, clubnya berdiri sejak tahun 2012 hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga:  Mengamankan Arus Lalin Masyarakat Pengguna Jalan Oleh Personil Polsek Sukasada diSimpang Bakung agar Lancar

Salah satu club motor matic yang terang – terangan secara vulgar mengidentikkan dirinya sebaga pengguna ban cacing ( ring 17 ) itu salah satunya bernama MATIC 17 , yang kabarnya punya berbagai cabang ( chapter ) di kota/ kabupaten.

Selain MATIC 17 yang memang secara terbuka mengaku sebagai club motor matic pengguna ban cacing, ada juga club motor matic yang anggotanya rata – rata menggunakan ban cacing ( ring 17 ) ; misalnya KMR 17 ( Komunitas Matic Ring 17 ) dan SEMAR 17 ( biasanya berkopdar di dekat POM Pelem Pare – Kabupaten Kediri ).

Baca Juga:  PMM UMM Kelompok 07 Gelombang 04 Dalam Pelaksanaan Vaksin Covid 19

Bila menggunakan knalpot dor/ brong pada kendaraan bermotor roda dua dikenakan tindakan tegas oleh pihak kepolisian, tentu sudah sepantasnya penggunaan ban cacing juga dikenakan tindakan tegas dari pihak berwenang ( dalam konteks ini adalah kepolisian ), apalagi penggunaannya secara kolektive dalam wadah organisasi club motor, karena sama masuk dalam kategori pelanggaran.

Baca Juga:  Membangkitkan UMKM Desa Ngampel Di Masa Pandemi Melalui Media Sosial (Support UMKM)

Bahkan tidak sedikit yang menggunakan ban cacing sekaligus knalpot dor/ brong, dan ini juga menjadi trend dalam dunia otomotife, bahkan digunakan untuk penunjang transportasi sehari – hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikkasus.com, club motor yang mayoritas anggotanya ( member ) menggunakan ban cacing ( ring 17 ) kebanyakan berkumpul ( kopdar ) di titik sekitar stadion Brawijaya Kota Kediri, di sekitar area wisata Monumen Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, dekat Mess PERSIK Kota Kediri. ( Hrn )

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB