Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi pada hari Rabu (30/05/2018) pagi tadi memimpin konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolsek Cerme. Pelaku diamankan oleh anggota berdasarkan 2 Laporan Polisi yang dilaporkan oleh 2 orang korban di Polsek Cerme pada tanggal 20 Mei 2018 dan Polsek Kebomas pada tanggal 25 Mei 2018.
Adapun identitas kedua pelaku yaitu YNI (37) warga Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya yang bertidan sebagai pelaku curat dan BAF (43) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri yang merupakan penadah barang curian yang dilakukan oleh YNI. Sedangkan 2 orang korban sekaligus pelapor yaitu Lukman Hakim (24) warga Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan Martanto SPd (57) warga Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kebomas Kebupaten Gresik.
Kepada para pewarta, Kapolres mengungkapkan bahwa kronologi kejadiannya bermula pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Gudang Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 Unit Mobil Mitsubhisi L 300 warna hitam milik korban Lukman Hakim, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan ke Mapolsek Cerme dan korban mengalami kerugian materiil jika ditafsir sebesar 120 juta rupiah.
Sedangkan dilokasi kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Garasi Toko Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kebomas Gresik pelaku melakukan pencurian berupa 1 Unit Mobil Pick UP Merk Mitsubshi L300 Maryanto SPd, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir sebesar 167 juta rupiah, usia melihat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas keesokan harinya.
“Pelaku YNI melakukan perbuatannya tidak sendiran, namun bersama 2 temannya yang saat ini telah masuk DPO oleh penyidik”, ungkap Kapolres.
Masih dalam keterangannya, pelaku YNI bersama sama dengan KL dan EP yang saat ini masuk DPO, pelaku YNI dalam komplotan tersebut berperan sebagai joki atau yang mengemudikan mobil Toyota Avanza warna silver yang dipakai oleh para pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan dan bertugas mengawasi keadaan luar ketika kedua pelaku yang masuk DPO yaitu KL dan EP mengambil melancarkan aksinya.
Sementara itu, pelaku BAF selaku penadah barang curian telah melakukan mutilasi terhadap Mobil Mitsubhisi L 300 warna hitam menjadi beberapa bagian, sehingga menjadi mudah dijual kepada orang lain dan menerima 1 Unit Mobil Pick UP Merk Mitsubshi L300 warna hitam yang disimpan di Desa Pare Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri untuk dipakai sendiri.
” Tersangka BAF membeli dengan 1 Unit Mobil Mitsubhisi L 300 tahun 2014 dengan harga 23 Juta Rupiah sedangkan Mobil Mitsubhisi L 300 tahun 2017 dengan harga 25 Juta Rupiah” ujar Kapolres Gresik.
Saat melakukan pembelahan menjadi beberapa bagian, pelaku BAF melakukan kegiatan disebuah gudang di Dusun Semen Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
“Untuk melakukan mutilasi terhadap mobil hasil curian, pelaku melakukannya disebuah gudang milik pelaku sendiri”, jelas Kapolres.
Sementara itu, anggota yang telah melakukan penyelidikan dari 2 laporan polisi tersebut, anggota Reskrim Polsek Cerme dengan Anggota Resmob Polres Gresik kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku YNI dan 2 orang pelaku lainnya telah membawa kendaraan 1 Unit Mobil Mitsubhisi L 300 warna hitam di daerah Jombang. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang Dusun Semen Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang didapati pelaku BAF sedang melakukan aktifitas memisah bagian bagian mobil tersebut menjadi beberapa bagian.
“Karena telah dilakukan pengecekkan terhadap noka dan nosin kendaraan telah sesuai dengan mobil milik korban yang hilang tersebut maka petugas melakukkan koordinasi dengan Polres Jombang untuk mengamankan TKP penangkapan”, lanjut Kapolres.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan dari pelaku BAF, anggota kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku YNI sedang bersembunyi didaerah Surabaya, maka pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 WIB di Depan Gapura Tambak Asri Surabaya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari keterangan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 pelaku lainnya yang masih DPO.
“Dari hasil melakukan aksinya, pelaku YNI mendapatkan imbalan sebesar 2 juta rupiah”, tutur Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran kedua pelaku yaitu untuk pelaku YNI petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku BAF dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman : maksimal 4 tahun penjara.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing”, ucap Kapolres.
Dari tindak kejahatan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Set Kepala Kabin dengan isinya, 1Bak Pick Up L 300, 1 Mesin Pick Up L 300, 1 Casis Rangka Pick Up L 300, 1 Gardan Pick Up L 300, 1 Set Stir Mobil Pick Up L300, 1 kursi Mobil Pick Up L300, 1 Set Kunci Tol Kit alat yang dipergunakan untuk membongkar mobil Pick Up, 1 Unit Mobil Pick UP Merk Mitsubshi L300, 2 Buku KIR dan 1 Lembar STNK Mobil Pick UP Merk Mitsubshi L300 (Her)