Alat Bukti Sabu 2 Komplotan Di Ringkus Polres Kampar.

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali ringkus 2 pengedar narkotika jenis shabu di Perumahan PT. Sewangi Wilayah Sukaramai Tapung Hulu pada Senin tengah malam (28/5/2018).

Pelaku narkoba yang ditangkap kali ini adalah RS alias BM dan HR alias HE, keduannya adalah warga Perumahan PT. Sewangi wilayah Sukaramai Kec. Tapung Hulu.

Baca Juga:  Bupati Kampar Bawa Tim tinjau lokasi Pembangunan Desa.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 paket narkotika jenis shabu, 1 pak plastik bening, 1 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu serta 3 unit Hp berbagai merek.

Penangkapan 2 pelaku narkoba di Perumahan PT. Sewangi ini dilakukan pada saat bersamaan dengan penangkapan 4 pelaku lainnya dalam komplek ini sebagaimana diberitakan terdahulu.

Baca Juga:  DPRD kabupaten kampar gelar rapat paripurna istimewa menyambut HUT kampar ke 70

Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek perumahan ini sering dilakukan transaksi narkoba oleh tersangka BM serta MD bersama komplotannya.

Dari hasil penggerebekan di dua rumah dalam komplek Perumahan PT. Sewangi ini berhasil diamankan 6 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah disita petugas.

Baca Juga:  TIDAK TERIMA LAHAN DESA NYA DI OBOK PERUSAHAAN KADES SINAR JAYA ANCAM LAPOR PENEGAK HUKUM

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa 6 tersangka dari TKP penangkapan ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *