Nyabu Muklis di Tangkap Polisi Lamongan

Selasa, 29 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan, Pada hari Senin tgl 28 Mei 2018, sekira pkl 23.00 WIB, SAT RESNARKOBA POLRES LAMONGAN telah menangkap seorang laki – laki yg di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ( jenis Sabu dan pil inex )

Baca Juga: Muklis Arek Lamongan Nyabu di Borgol Polisi.

Muklis Arek Lamongan Nyabu di Borgol Polisi.

Pasal yg disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Prajurit dan Persit Kodim 0107/Aceh Selatan Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IM

Dasar : LP/ 32/V/2018/JATIM/RESLAMONGAN, tanggal 28 Mei 2018.

Tersangka :
Nama : MUKLIS BIN DHORI, 34 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Balong Banten RT 001/ RW 001, Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Lamongan – Jawa Timur.

Kejadian tempat perkara (TKP) Di rumah tersangka Balong Banteng RT 001/RW 001 Kel. Sidoharjo, Kec/Kabupaten Lamongan

Baca Juga:  100 Anggota Korem Bhaskara Jaya Jalani Tes Urine

Sementara itu barang bukti (BB), yang diamankan :

– 1 (satu) klip plastik berisi narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat 1 gram.
– 1 (satu) Plastik klip berisi 1 ( satu) buah pil EXtacy/inex warna hijau.
– 4( Empat ) buah plastik klip kosong.
– 1 (satu) buah kotak peluru senapan angin ( tempat inex).
– 1 (satu) buah alat hidup Sabu/ bang.
– 1 (satu) buah sekrop dari sedotan.
– 4 ( Empat) buah pipet kaca.
– 1 ( satu) buah korek api/ alat pembakar.
– 1 ( satu) buah timbangan elektrik.
– 1 ( satu) buah Hp Samsung type Gt – E1272 warna hitam.

Baca Juga:  Cegah Aksi Pelaku Kejahatan, Polsek Singaraja Polres Buleleng Kembali Gelar Rasia Dijalan

Tersangka ditangkap kedapatan menyimpan/ membawa narkotika

Langkah yang di lakukan petugas:
1. Memeriksa Tersangka,
2. Menyita BB
3. Catat identitas saksi
4. Terbitkan Laporan Polisi (LP).
5. Melengkapi Mindik

Lebih Lanjut Petugas melakukan Pengembangan barang bukti (BB), Pengembangkan DPO, Pengiriman  BB ke labfor untuk Pemberkasan. (Tim9).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB