Lembaga JPKP Kaur: Izin Kayu Dalam Izin Perkebunan, Bisa…???
Detikkasus.com | Propinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur, Cv.Marantika, bergerak di bidang usaha bisnis kayu olahan.
Cv.Marantika mengambil bahan dasar (kayu bulat) di sebut” dari lokasi lahan perkebunan kelapa sawit yang di sebut dengan “limbah”.
Izin pemanpaatan kayu,Cv.Marantika klasipikasi kayu, meranti, Kayu indah dan rimba campuran diameter 50 sampai dengan 100, berasal dari dalam lokasi izin prinsip perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. Ciptamas Bumi Selaras)
Ketua Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (LJPKP) DPD Kabupaten Kaur, Widi Harto bersama dengan Bendahara LJPKP Muhtadin mengharapkan, Dinas terkait tegas mengusut asal-usul kayu bulat.
Prediksi dari DPD Lembaga JPKP Kaur, Widi menambahkan, kayu bulat di TPK Pondok Pusaka, banyak macam serta ukuran dan jenis kayu.
Di lokasi penumpukan kayu di Pondok Pusaka, selain berasal dari zona tebang (IPK) di curigai kayu tersebut sebagian berasal dari luar zona yang di tentukan.
Baca Juga: https://detikkasus.com/lembaga-jpkp-kaur/
Mukhtadin Bendahara LJPKP mananyakan, apakah bisa, izin IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) di dalam lokasi izin “prinsip” perkebunan kelapa sawit PT.CBS.
Kata Widi, hal yang aneh masih ada lagi,misalnya, Lahan perkebunan sawit statusnya asal-usul lahan banyak hasil “jual – beli” sepengetahuan saya, HGU hanya untuk lahan yang sipatnya “Pinjam Pakai” apakah ada aturan terbaru tentang aturan lahan yang di proleh dengan cara jual beli, bisa di terbitkan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) ini aneh lho, tegas Widi Harto dengan Mukhtadin.
Direktur Cv.Marantika Syamsurial hingga berita di online kan, belum dapat di hubungi
(Rza)