Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Pabrik kelapa sawit, PT. CBS (Ciptamas Bumi Selaras) Ciputra Group di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu berdiri di lahan seluas 20 hektar dengan kapasitas 45 tons perjam.
Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Kaur, Alfian SH di ruang kerjanya, Senin 28 Mei 2018 mengatakan, Seharusnya usaha apa saja tidak boleh bergerak sebelum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)
Justru sebaliknya,saya perhatikan mereka yang terdiri dari usaha tambak,usaha pabrik kelapa sawit, telah bergerak sebelum mengurus IMB hal itu jelas salah.
Untuk penerbitan IMB bukan semudah yang di bayangkan, Tidak bisa di anggap sepele, IMB sangat penting dan telah di atur dalam peraturan daerah Kaur nomor 8 tahun 2013 yang di undangkan pada tanggal 27 Mei 2013, semua perlengkapan persyaratan harus lengkap tegas Alfian SH.
Di tanya tentang izin lain, Alfian mengatakan sedang proses, untuk izin pemanpaatan air permukaan,seperti memanpaatkan air sungai kulik untuk merebus kelapa sawit, Wewenang Dinas PMPTSP provinsi Bengkulu.
Bangunan tampa IMB di prediksi sama hal nya ilegal,kalau pabrik kelapa sawit PT.CBS di Ulak Pandan Nasal saat inj belum ada, karena sedang proses demikian Alfian SH.
Kepala Pabrik PKS,PT.CBS hingga berita di onlinekan belum dapat di kompirmasi, untuk menjadi perhatian PT.CBS maupun PKS CBS di duga banyak hal yang melanggar aturan perundang-undangan.
Pelanggaran perkebunan seperti menanam di sub das & DAS,indikasi pembukaan HPT & Taman Nasional desa Muaradua Nasal,pencaplokan lahan warga masuk dalam peta HGU, misalnya di desa Trijaya (Rza)