SITUBONDO | Detikkasus.com – Pelaporan Aktivis Situbondo “Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi” masalah dugaan pungutan liar (pungli) masih saja jadi polemik beserta Tim S-One melaporkan hal tersebut ke Kejati Jawa Timur. Senin, (28/05/18).
Berita terkait | https://detikkasus.com/dugaan-pungli-prona-puluhan-desa-di-situbondo-dilaporkan-ke-kejati-jatim/)
Seperti halnya di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dari 34 Desa yang dilaporkan dugaan Pungli Prona Tahun 2017. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah bahwa biaya Prona sudah di subsidi melalui anggaran APBN. Sehingga untuk peserta Prona tidak di kenakan biaya alias gratis.
Menanggapi hal tersebut Kades Mojosari, Hariyadi angkat bicara bahwa, “Benar desa kami mendapatkan kurang lebih 350 bidang peserta prona dan untuk pembiayaan Sertifikaf Prona itu sendiri yakni Rp. 400.000 per bidangnya. Dan sampai sekarang sertifikatnya belum ada yang terbit”.
Disinggung apa tanggapan terkait Laporan GP Sakera ke Kejati Jatim, Kades Mojosari menjelaskan, “Sah sah saja kalo memang ada pelaporan dari Gp Sakera yang terpenting pelaporan tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan”.
Bendum S-One Fauzi, S.Pd membenarkan bahwa, “Tadi kami sudah menemui Kades Mojosari hari Senin, (28/05/2018) dan adanya dugaan pungli di Desa tersebut sesuai dengan saat mewawancarai kadesnya secara langsung”.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua S-One, Dwi Atmaka S S.Pd menjelaskan bahwa, “Hal itu harus benar-benar diperhatikan agar semuanya jelas sehingga tidak ada asumsi kalau pungutan itu masuk kantong pribadi dan lebih-lebih kepala desa”.
Aka panggilan akrabnya menambahkan, “Karena ini program nasional untuk kepentingan masyarakat yang kurang mampu. Dan kami Tim Media yang tergabung di S-One tetap akan mempublikasikan secara terbuka kepada masyarakat”, tegasnya. (P4)