PANITERA PA SIDOARJO DIDUGA TIDAK ADIL DALAM MENANGANI AKTE PERCERAIAN

Detikkasus.com | Senin 28/5/18, Sidoarjo,Telah banyak kasus permohonan pengajuan perceraian di Pengadilan agama sidoarjo,dan indikasi pengadilan agama sidoarjo sudah telah menyalahi hukum perundang undangan peraturan yang ada di indonesia ini, seperti yang terjadi pada tahun 2017 tahun lalu, seorang sepasang suami istri asal sidoarjo dan yang suaminya masih menyandang titel sebagai wartawan dan masih aktif, telah digugat cerai oleh pihak ketiga dari keluarga sang istri.

Kala itu sepasang suami istri inisial moch sulton dan istrie beralamat di Desa aketajen rt 3 rw 1, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, ada perselisihan mulut didalam biduk rumah tangganya, hingga akhirnya si istri mengadu ke keluarganya sampai orang tuanya sukariyati ikut geram, maka terjadi kesalah Fahaman dan timbul si orang tuanya ikut andil atau turun tangan sebagai pihak ketiga beserta ketiga anaknya untuk menggugat perceraian di PA Sidoarjo, bahkan sampai rela mendanai menyewa pengacara ecek ecek Pujhi Wahono dengan harga 3 juta, untuk menggugat saya sebagai kepala rumah tangga suami dari istri meyarni.

Baca Juga:  SEPUTAR JATIM | SAT POL PP SIDOARJO OBRAK PKL GADING FAJAR.

Pengadilan agama Sidoarjo di duga sering bermain belakang dengan pengacara, karena sekelas Panitera PA yang bertitik keputusan terakhir berani memutuskan seseorang yang mengajukan perceraian tanpa harus ada mediasi terakhir pertemuan dengan kedua belah pihak, bahkan saya pun merasa tidak tanda tangan perceraian diputus ceraikan dengan sendirinya, dan itu dinyatakan sah cerai dan muncul akte cerai, tanpa menghadirkan lawan.

Baca Juga:  Datangi Kebakaran Rumah, Polsek Singaraja Laksanakan Evakuasi Dan Pengamanan

Nurul pejabat pegawai PA Sidoarjo bagian konsultasi gugatan banding saat ditemui oleh kaperwil awak media jejakkasus,semua pengesahan hasil keputusan perceraian yang memutuskan adalah panitera,dan kalau ada perceraian meskipun itu penggugat atau tergugat datang ataupun tidak hadir datang sudah merupakan dinyatakan putus cerai,karena yang terpenting bagi PA sidoarjo tanggungan biaya harus di bayarkan,kalaupun ada gugatan banding itu boleh dan diterima,tapi ada masanya,tuturnya.

Baca Juga:  Pengiriman Logistik Kotak Suara Di Kecamatan Tanggulangin.

Saat team awak media berkunjung mau konfirmasi menghadap dan menemui panitera PA dibilang sudah pulang atau tidak bisa diganggu, Hukum perceraian macam apa PA sidoarjo? Parah…!!!

Dan PA Sidoarjo diduga juga banyak pengacare nyambi jadi makelar perceraian.

Pihak ketiga inisial Sukariyati beralamat di jalan bungurasih utara gang 5a no 7 saat dikonfirmasi team awak media jejak kasus terkait perihal masa depan nasib anak, juga apa tujuannya memecah belah rumah tangga tidak bisa berkomentar, malah memanggil keseluruhan anak anak mereka tuk cekcok perang mulut hingga saya terpojok. (sulton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *