Detikkasus.com | Gresik – Jawa Timur, Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik pada Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 22.45 WIB, mengamankan dua orang pelaku yang didapati sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di sebuah kos-kosan di jl. RA. Kartini Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: https://detikkasus.com/nyabu-di-kost-pria-dan-wanita-surabaya-diamankan-polres-gresik/
Diketahui kedua pelaku SM (30) warga Kalianak Surabaya namun tinggal di daerah Kenjeran, Surabaya dan MY (33) Wonosari wetan Kecamatan Semampir, Surabaya.
Menurut Keterangan PS. Kasubbaghumas Polres Gresik Ipda Yani bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut bermula, pada awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah kos-kosan di Jalan RA. Kartini Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan diketahui memang benar di sebuah kos-kosan tersebut terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” terang Ipda Yani
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket shabu dengan seberat 0,29 gram, 1 set alat hisap shabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP merek Oppo warna putih dibawa ke Mapolres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara 4 tahun ” tambah PS. Kasubbaghumas Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH. SIK. MSi. yang ditemui ditempat terpisah membenarkan adanya dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis shabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik.
“Ada dua pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti,” terang Kopolres Gresik.
AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi menambahkan Jajaran Kepolisian Resort Gresik akan gencar melakukan operasi maupun patroli di wilayah Kabupaten Gresik sebagai langkah membersihkan Narkotika dari Kota Santri ini.
” Kepada masyarakat Kabupaten Gresik bila mendapat informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika langsung lapor kepada kami guna memberantas narkotika di Gresik kota santri ini ” jelasnya.(Ss)