Detikkasus.com | JAKARTA, Beberapa perusahaan Pers merasa diresahkan dan dirugikan dengan munculnya pemberitaan dari situs media Online m.riau1.com yang menyebutkan sebanyak 319 media diduga abal-abal.
Pasalnya, dalam berita media riau1 tersebut menyebutkan bahwa nama-nama media yang diduga abal-abal itu telah viral di media sosial berjenis WhasApp. Namun, beberapa perusahaan pers merasa dirugikan atas berita itu lantaran media terkait tidak melakukan pengecekan keabsahannya informasi itu dan malah justru ikut menulis dan memviralkan berita bohong tersebut.
Berita yang berjudul “Beredar Postingan di Whatsapp 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya..” itu menyebutkan Nama Pemilik Media dan Nama Perusahaan Pers yang konon informasi itu sudah viral di media sosial, kini hal tersebut mendapat banyak sorotan dari para perusahaan pers yang merasa dirugikan, Jumat (25/05/2018).
Berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh oknum Media Online Riau 1 yang tidak bertanggungjawab akan disomasi sejumlah media yang telah dirugikan dan jelas bahwa media yang memberitakan hal tersebut adalah media Abal-abal,kata Aktivis Jurnalis D.Manurung.
Menanggapi keresahana para sejumlah media yang telah diberitakan media online Riauone.com kami melaporkan terkait Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Manurung mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” tutup D.Manurung. (***)