Dua Pelaku Pemakai Narkotika Diringkus Polres Gresik

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, pada hari Senin (21/5/2018) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan 2 orang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Shabu).

Adapun identitas 2 orang pengguna narkoba jenis shabu tersebut adalah HTL (44) warga Desa Wiyoro Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan dan ATS (44) warga desa Hadiwono Kecamatan Ngadirojo Kabuppaten Pacitan tinggal di Perum Jatikalang, Sidoarjo.

Baca Juga:  Sinto Warga Atar Lebar Jadi Korban Penipuan Lewat Ponsel.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH SIK MSi. saat di konfirmasi menjelaskan kejadian berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat di Kawasan Stadion Semen sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

“Kemudian anggota Resnarkoba Polres Gresik langsung datang melakukan penyelidikan dan penyedikan kepada dua pengguna narkoba tersebut”, terang Kapolres.

Dari penyelidikan yang dilakukan anggota Resnarkoba Polres Gresik 2 pelaku berhasil diamankan saat menggunakan barang terlarang tersebut di Stadion Semen Gresik di Jl. Kartini Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Mengurai Kemacetan Unit Lantas Polsek Pontianak Timur Atur Lalu Lintas Dipagi Hari Simpang Tanjung Raya

” Tersangka berhasil diamankan anggota Unit I Resnarkoba dan saat ini diamankan di Rutan Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” jelas Kapolres Gresik.

Kepada media ini Kapolres menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan anggota yaitu 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat -+ 0,51 (Nol koma lima satu) Gram, 1 bekas bungkus rokok sampurna Mild merah, 2 kartu ATM BRI dan 2 buah HP merk Samsung dan Xiomi.

Baca Juga:  Kodim 0816/07, Pendampingan Ramil'07 Dalam Panen Padi Serentak di 6 Desa Di Wilayah Kec. Krembung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” tutup Kapolres Gresik.( Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *