Bawa Zenith dan Sajam, Karyawan PT TSMJ Ini Ditangkap Polres Barito Kuala | Reporter : Z.Arifin.

Polda Kalsel – Polres Barito Kuala, detikkasus.com – Curiga dengan gelagat salah satu karyawannya yang melintas di Pos 2 PT TSMJ Desa Beringin RT 10 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, security perusahaan inipun langsung menggeledah SL warga Desa Anjir Muara Lama Km 21 Kabupaten Barito Kuala, Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 06.45 Wita.

Benar saja, dari tangan SL yang berusia 30 tahun ini security perusahaan mendapati delapan keping (80 butir) obat terlarang jenis carnophen alias zenith yang diletakkan di rak depan sepeda tinjaknya.

Baca Juga:  "Bupati Kepahiang" Diminta Memberikan Sangsi Kepada Oknum Kades Di Duga Rangkap Jabatan

SL pun dibawa ke kantor security perusahaan untuk diamankan sementara, dan selanjutnya pihak security perusahaan menghubungi Polsek Berangas.

 

Ternyata bukan hanya terjerat pasal pelanggaran Undang-Undang Kesehatan lantaran kedapatan memiliki 8 keping carnophen atau zenith, SL juga terjerat pasal pelanggaran Undang-Undang Darurat.

Itu karena saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Polsek Berangas yang mendatangi SL di kantor security perusahaan PT TSMJ, dari badan SL ditemukan senjata tajam (sajam) yang dia selipkan di saku jaket.

Baca Juga:  Akibat Dua Warga Meninggal, Polres Banyuwangi Gencar Melakukan Razia Miras | Detik Kasus Jawa - Bali Teddy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Berangas untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Berangas Iptu Lukman Simbolon SH menerangkan, atas perbuatan pelaku yang kedapatan memiliki 8 keping carnophen tersebut, pelaku dijerat atas tindak pidana sebagaimana dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Patroli Polsek Seririt Terus Lakukan Penyisiran Di Perumahan Penduduk Pada Malam Hari

Sedangkan atas perbuatannya yang kedapatan membawa senjata tajam, pelaku dijerat atas tindak pidana membawa, menguasai senjata tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *