Bawa Zenith dan Sajam, Karyawan PT TSMJ Ini Ditangkap Polres Barito Kuala | Reporter : Z.Arifin.

Jumat, 25 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalsel – Polres Barito Kuala, detikkasus.com – Curiga dengan gelagat salah satu karyawannya yang melintas di Pos 2 PT TSMJ Desa Beringin RT 10 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, security perusahaan inipun langsung menggeledah SL warga Desa Anjir Muara Lama Km 21 Kabupaten Barito Kuala, Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 06.45 Wita.

Benar saja, dari tangan SL yang berusia 30 tahun ini security perusahaan mendapati delapan keping (80 butir) obat terlarang jenis carnophen alias zenith yang diletakkan di rak depan sepeda tinjaknya.

Baca Juga:  Serah Terima Tugas Jaga Dalam Rangka Untuk Cek Kelengkapan Personil Jaga Malam di Pimpin Pawas

SL pun dibawa ke kantor security perusahaan untuk diamankan sementara, dan selanjutnya pihak security perusahaan menghubungi Polsek Berangas.

 

Ternyata bukan hanya terjerat pasal pelanggaran Undang-Undang Kesehatan lantaran kedapatan memiliki 8 keping carnophen atau zenith, SL juga terjerat pasal pelanggaran Undang-Undang Darurat.

Itu karena saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Polsek Berangas yang mendatangi SL di kantor security perusahaan PT TSMJ, dari badan SL ditemukan senjata tajam (sajam) yang dia selipkan di saku jaket.

Baca Juga:  Kadispora Gandeng PWI Bali Bekali PNS

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Berangas untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Berangas Iptu Lukman Simbolon SH menerangkan, atas perbuatan pelaku yang kedapatan memiliki 8 keping carnophen tersebut, pelaku dijerat atas tindak pidana sebagaimana dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Tebelian lakukan Sosialisasi

Sedangkan atas perbuatannya yang kedapatan membawa senjata tajam, pelaku dijerat atas tindak pidana membawa, menguasai senjata tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB