Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Aksi pemblokiran jalan PT. Musim Mas oleh puluhan orang pemangku adat Desa Pesaguan, pada Kamis (24/5/18), pihak perusahaan tetap bertahan melakukan penormalisasian sungai Batang Napuh. Sehingga warga ancam akan melakukan aksi demo dalam jumlah lebih besar.
Pernyataan Humas perusahaan perkebunan kelapa sawit itu saat menemui warga yang sedang demo, membuat seluruh masyarakat Pesaguan panas. “Apapun yang terjadi, perusahaan tetap melakukan pencucian sungai Batang Napuh”, ujar Ibrahim, menjawab warga yang menyampaikan tuntutan mereka.
Sementara masyarakat Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, melakukan aksi demo pemblokiran jalan menuntut PT. Musim Mas, untuk segera menghentikan normalisasi sungai Batang Napuh. Menurut warga, normalisasi itu sebagai modus untuk menghilangkan sejumlah anak sungai yang berada disekitar sungai itu. Dan normalisasi itu hanya menguntungkan pihak perusahaan saja, dan merugikan masyarakat karena mengakibatkan ikan disungai itu musnah, ucap Rusli selaku koordinator aksi.
Dikatakan Rusli, Jumat besok (25/5/18) masyarakat kembali melayangkan surat pemberitahuan terhadap Polres Pelalawan. Karena aksi yang dilakukan pada hari ini, Humas PT. Musim Mas memberi pernyataan, bahwa apapun yang terjadi, tetap melakukan pencucian sungai tersebut. Sehingga dalam surat pemberitahuan besok, akan menambah jumlah massa yang cukup banyak, dengan melakukan aksi demonstrasi selama 6 hari berturut-turut. Masyarakat tetap menuntut supaya perusahaan itu segera angkat ponton dan alat berat yang melakukan pencucian sungai itu, tegas Rusli.
Kemudian dalam melakukan aksi selanjutnya, akan berkoordinasi dengan masyarakat Desa lainnya seperti, Desa Talau, dan Desa Tanjung Beringin, untuk bergabung. Sehingga aksi demo akan dilakukan dibeberapa titik. Selain memblokir jalan PT. Musim Mas, warga akan melakukan orasi di kantor besar PT. Musim Mas, kemudian akan melakukan orasi di kantor Bupati Pelalawan.
Rusli mengaku bahwa warga Desa Pesaguan sangat kecewa kepada wakil Bupati Pelalawan H. Zardewan MM atas surat yang dikeluarkannya untuk memberi izin kepada PT. Musim Mas untuk melakukan pencucian sungai Batang Napuh. Sehingga Rusli menilai, wakil Bupati Pelalawan telah menerima sejumlah uang dari perusahaan PT. Musim Mas untuk memberi izin itu. Sementara dalam surat yang dikeluarkan oleh Bupati Pelalawan pada tanggal 1 Juni 2009 No. 614/PEM/2009/117, melarang pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembersihan, penggalian maupun normalisasi terhadap sungai Batang Napuh sebelum disepakati oleh para pihak yang berkepentingan terhadap sungai itu.
Lalu pada tanggal 2 April 2018 lalu, Bupati Pelalawan kembali mengeluarkan surat No. 100/PEM-OTDA/2018/77, yang ditanda tangani oleh wakil Bupati Pelalawan Zardewan, untuk tetap melarang pihak perusahaan PT. Musim Mas melakukan normalisasi tersebut sebelum disepakati oleh para pihak yang berkepentingan terhadap sungai itu. (Sona)