PROVINSI JAWA TIMUR I MADIUN KOTA, detikkasus.com- Evaluasi dan fasilitasi dilakukan Dua Raperda Kota Madiun kembali dilakukan, Selasa (22/5/2018).
Asisten Pemerintah dan Pembangunan R. Andriono Waskito Murti mengatakan pertemuan antara Eksekutif dan Legislatif juga sebagai pencocokan pandangan dua Raperda yang sedang dalam pembahasan tersebut.
“Rapat kali ini, (Masih ada beberapa yang dievaluasi_red), Tetapi bukan krusial atau menyentuh Raperda, Hanya sebatas redaksional kalimat, “Terangnya saat diruang rapat gedung DPRD kota Madiun.
Lebih lanjut, Andriono mengatakan, Hasil Evaluasi Dua Raperda Kota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan daerah kota Madiun 4/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Raperda atas Perubahan Peraturan Daerah 32/2011 tentang retribusi pelayanan pasar diminta segera dilakukan sebelumnya.
Salah satunya perubahan pada pasal 1 angka 34 dalam Raperda tersebut. Isi pasal berubah menjadi pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir Dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Turut hadir tim Raperda kota Madiun, beberapa Anggota DPRD dan Pansus serta segenap Kepala OPD di lingkungan Pemkot Madiun. (ADV/Anang Sastro).