Ketua Pusat Kegiataan Gugus (PKG) Kabupaten Jember, Ditetapkan Sebagai “Tersangka” Dana BOP PAUD 2017.

 

Detikkasus.com | Seputar Jember, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menetapkan Ketua Pusat Kegiataan Gugus (PKG) Kabupaten Jember berinisial ST sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOP Paud tahun 2017, Dengan kerugiaan Uang Negara sekitar Rp 376.000.000, (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

SNT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan Menjebloskan SNT ke Lapas Kelas 2A Jember, selasa tanggal 22 Mei 2018.

Baca Juga:  Ketua Persesa Pantau Seleksi Pemain, Persiapan Kompetisi Liga 3 Tahun 2018, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Kepada Sejumlah Awak Media, Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jember, Hardian Rahardi membenarkan, bahwa tersangka SNT merupakan Ketua Panitia Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh sekitar 1.177 Lembaga Paud se-Kabupaten Jember, Masing-masing peserta di Wajibkan membayar Rp 350 ribu, Hebatnya pemotongan langsung diambil dari Realisasi Dana BOP PAUD 2017 Pada saat diterima oleh masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD di Kabupaten Jember. Jadi dari penarikan yang terkumpul dana mencapai Rp 376 juta rupiah.

Baca Juga:  Selalu Berada Ditengah Masyarakat Dengan Melaksanakan Strong Poin

“Tersangka SNT ini memotong Dana BOP PAUD dipergunakaan untuk membayar kegiataan Bimtek Penyusunan Laporan BOP PAUD, padahal menurut Juknisnya itu tidak diperbolehkan,” Ujar Hardian Rahardi kepada sejumlah awak media di kantor Kajari Jember, Selasa (22/5/2018).

Sambung Hardian Rahardi memaparkan, selain tidak sesuai peruntukannya, penarikan dana kepada 1.177 lembaga PAUD yang dilakukan oleh tersangka SNT tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Penyidik menyimpulkan Perbuataan tersangka SNT terindikasi sebagai tindakan Pungli dan korupsi.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Blora Tangkap Empat Tersangka Provokator Aksi Pembakaran Mobil Dinas Perhutani

“Tersangka kita jerat pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tersangka kita tahan, karena ditahap penyidikan, kita juga sita BB dari tangan SNT senilai 70 juta. Dan sejauh ini masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Nampaknya masih memungkinkan berkembang lagi, Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” Terangnya. (TIM9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *