YOHANES ANWAR Arek Malang, Ditangkap Polisi Kasus Narkoba.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 Jam 15.00 Wib Polsek Sumbermanjing wetan berhasil mengamankan pelaku memiliki, menguasai, Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Polsek Sumbermanjing Wetan Amankan Pelaku Kuasai Narkoba.

​DENGAN DASAR​ : LP/26-A/V/2018/Jatim/Res Malang/sek sbr manjing wetan tgl 21 Mei 2018, hari Senin Tanggal 21 Mei 2018 Jam. 15.00 Wib. di depan indomaret Desa Druju Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang Polisi menangkap Pelaku Narkoba.

Baca Juga:  Divonis 11 Tahun, Keluarga Rengga Kasandra Datangi PN Cibadak Jawa Barat.

IDENTITAS PELAKU​ :
1. YOHANES ANWAR Malang,11-04-1987, islam, Buruh, alamat Jln. Ki ageng Gribik Gg 12 Rt 01 Rw 09 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang

Saksi​ 1. Aiptu Sobichin, Alamat Aspol Polsek Sumawe. 2. Aipda Djoko Taufan K Alamat Aspol Polsek Sumawe. 3. Bripda Eiselin Pasca M Alamat Aspol Polsek Sumawe

BARANG BUKTI​ 1(satu) bungkus sabu dalam plastik klip transparan berat 0,13 gram beserta
– 1(satu) buah HP Samsung S3 warna hitam.

Baca Juga:  Atap RSAL DR. Ramelan Surabaya Ambruk + Berita Utama Detik Kasus.

KRONOLOGIS​ KEJADIAN: Pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar Jam 15.00 Wib Polsek Sumbermanjing wetan telah melakukan penangkapan terhadap sdr YOHANES ANWAR, di depan Indomart Desa Druju Rt 08 02, Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang dalam perkara Setiap orang yang tanpa hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu, berikut barang buktinya, barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) bungkus sabu dalam palstik klip transparan berat 0, 13 gram dan 1 (satu) buah HP samsung S3 warna hitam selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Sumbermanjing wetan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  KEGIATAN GOTONG MASSAL PENGECORAN BANGUNAN LANTAI MISJID RW 02 PARIT BEKANG KELURAN TELUK DALAM

VII. PETUGAS YANG KE TKP :
1. Aiptu Sobichin
2. Aipda Djoko Taufan M
3. Bripda Eiselin Pasca M

TINDAKAN YANG DILAKUKAN​ PETUGAS SELANJUTNYA:
1. Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti (BB).
2. Sita Barang Bukti
3. Proses sidik
4. Melaporkan ke pimpinan. (KOIRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *